Konten dari Pengguna

12 Contoh Hak Paten Beserta Pengertian dan Jenisnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
19 April 2022 21:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hak paten. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak paten. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hak paten merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diberikan negara kepada seseorang atau lembaga. Contoh hak paten kerap kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti hak paten penghitungan keretakan sayap pesawat yang diajukan oleh BJ Habibie, mantan Presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penemuan Habibie mengenai penghitungan keretakan sayap pesawat memberikan manfaat yang sangat banyak bagi dunia penerbangan. Terutama dalam menjaga keselamatan, mengurangi risiko kematian, dan biaya perawatan pesawat.
Hak paten juga dapat diartikan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual seseorang. Tentunya karya yang dihasilkan harus memiliki solusi atas suatu permasalahan dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.

Pengertian Hak Paten

Ilustrasi hak paten. Foto: Pixabay.com
Mengutip dari jurnal Syarat-Syarat dan Kriteria Penyelenggaraan Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang oleh Satrianah, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu (inventor) atas hasil temuannya (invensi) di bidang teknologi.
Dengan begitu, selama kurun waktu tertentu seorang inventor dapat melakukan temuannya sendiri. Sedangkan pihak lain membutuhkan persetujuan untuk melakukan ataupun menggunakan temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengertian hak paten lainnya adalah suau bentuk perlindungan HKI yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin dari pemegang hak paten. Hal itu juga berlaku walaupun pihak tersebut sudah memperoleh teknologinya secara mandiri.
Paten juga dapat diartikan sebagai suatu hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu atas pengajuannya kepada negara.
Hak paten tersebut dapat diberikan untuk penemuan baru di bidang tekonologi, perbaikan atas temuan yang sudah lama, dan cara kerja baru yang dapat diterapkan pada bidang industri selama jangka waktu tertentu.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukun & HAM Republik Indonesia, invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dapat berupa produk atau proses maupun penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses itu sendiri.
Menurut Undang-Undang tentang Hak Paten No. 14 Tahun 2001, hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun ke depan. Berikut ini penjabarannya:

Bersifat baru

Dalam artian invensi tersebut tidak sama dengan tekonologi yang telah ada sebelumnya.

Mengandung langkah inventif

Hal ini berarti suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahilan tertentu di bidang mekanik.

Dapat diterapkan dalam industri

Jenis Hak Paten

Ilustrasi hak paten. Foto: Pixabay.com
Mengutip dari jurnal Jenis-Jenis Paten dan Jangka Waktu Perlindungan Paten oleh Arga Ade Audiya, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, paten dapat dibedakan dalam dua jenis. Berikut ini penjelasan jenis hak paten:
ADVERTISEMENT

1. Paten

Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Kemudian, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

2. Paten Sederhana

Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi berupa produk dan proses atau metode baru.
Sementara itu, paten sederhana akan diberikan untuk janga waktu selama 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten sederhana.

Contoh Hak Paten

Ilustrasi hak paten. Foto: Pixabay.com
Setelah membahas pengertian dan jenis hak paten, ada baiknya kamu juga mengetahui contoh-contoh hak paten yang telah diberikan dari negara kepada seorang penemu. Adapun beberapa contoh hak paten, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Hak paten bidang keilmuan

Melansir dari laman resmi LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani, berikut ini contoh hak paten di bidang keilmuan, yaitu:
1. Contoh 1
Nama Inventor: Sayu Putu Yuni Paryati
Judul Invensi: Metode Pembuatan Vaksin Anti-Idiotipe Rabies dengan Memanfaatkan Telur Ayam Sebagai Bahan Baku Vaksin
Nomor Paten: IDP000045601
2. Contoh 2
Nama Inventor: Valentina Adimurti
Judul Invensi: Pengawet Pangan Alami Dari Ampas Biji Tengkawang (Shorea sumatrana Sym.) dan Proses Pembuatannya
Nomor Paten: P00201304728
3. Contoh 3
Nama Inventor: Sri Wahyuningsih
Judul Invensi: Komposisi Kombinasi Ekstrak Daun dan Buah Mahkota Dewa (Phaleria macrocarpa (Scheff Boerl) Sebagai Antihipertensi
Nomor Paten: P00201507781
4. Contoh 4
Nama Inventor: Euis Reni Yuslianti
Judul Invensi: Obat Topikal Madu Rambutan Terstandar Farmasitikal untuk Penyembuhan Luka Mukosa Mulut
ADVERTISEMENT
Nomor Paten: P00201608676
5. Contoh 5
Nama Inventor: Evi Sovia
Judul Invensi: Komposisi ekstrak etaiyol daun sirsak (Annona muricaya) sebagai herbal antidiabetes dan antihiperkolesterolemia
Nomor Paten: P00201608670
6. Contoh 6
Nama Inventor: Afifah B. Sutjiatmo
Judul Invensi: Metode Pembuatan Sediaan Bahan Antihipertensi dari Ekstrak Daun Ceremai ( Phyllanthus acidus L.)
Nomor Paten: P00201709546
7. Contoh 7
Nama Inventor: Esmeralda Contessa Djamal
Judul Invensi: Metode Identifikasi Emosi Secara Real Time Berbasis Sinyal Elektroensephalogram
Nomor Paten: P00201707549

2. Hak paten badan negara

Mengutip dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini contoh hak paten badan negara:
Nama dan alamat pemegang hak paten: Badan Tenaga Nuklir, Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Untuk invensi dengan judul: Sistem dan Proses Pemisahan ITRIUM-90 dari STRONSIUM-90 berbasis Elektrokromatografi.
ADVERTISEMENT
Inventor:
Tanggal penerimaan: 28 April 2015
Nomor Paten: IDP000057943
Tanggal Pemberian: 12 April 2019

3. Hak paten bidang mikroorganisme

Mengutip dari buku Modul Kekayaan Intelektual Bidang Paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukun & HAM Republik Indonesia, berikut adalah contoh hak paten di bidang mikroorganisme, software, dan bidang proses:
Nomor Paten: IDP000048063
Tanggal Pemberian Paten: 09 Oktober 2017
Pemegang Paten: GS CALTEX CORPORATION
Judul Invensi: Mikroorganisme Rekombinan yang Memiliki Kemampuan Menghasilkan Butanol yang Ditingkatkan dan Metode Untuk Menghasilkan Butanol Menggunakan Mikroorganisme Rekombinan Tersebut

4. Hak paten bidang software

Nomor Paten: IDP000047740
Tanggal Pemberian Paten: 12/09/2017
Pemegang Paten: Edy Tuhirman
Judul Invensi: Sistem dan Metode Keseimbangan Dinamis Untuk Mengombinasikan dan Menjalankan Strategi Investasi Secara Otomatis
ADVERTISEMENT

5. Hak paten bidang proses

1. Contoh Paten Proses 1
Nomor Paten: IDP000035720 B
Tanggal Pemberian Paten: 24 Maret 2018
Pemegang Paten: Prof. Dr. Ir. C. Hanny Wijaya, M. Agr, ID
Judul Invensi: Proses Pembuatan Tempe Melalui Pengasaman Kimiawi Dengan Menggunakan Glukono - Δ – Laktone (GDL)
2. Contoh Paten Proses 2
Nomor Paten: IDP000049807
Tanggal Pemberian Paten: 27 Februari 2018
Pemegang Paten: Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA.
Judul Invensi: Metode Pembuatan Pupuk Organik Cair Berbahan Baku Urin Ternak Gama Lbf (Liquid Bio Fertilizer)
(FNS)