Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Peranan Menteri Sesuai UUD 1945 dan Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia
7 Mei 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Dalam menjalankan pemerintahan negara, presiden dibantu oleh beberapa pihak, salah satunya adalah menteri. Peran menteri tercantum pada UUD 1945 pasal 17.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki sejumlah kementerian yang dibagi menjadi beberapa bidang. Salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jelaskan Peranan Menteri Sesuai UUD 1945!
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Dikutip dari situs resmi mkri.id, peran menteri ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Bab V Kementerian Negara Pasal 17. Berikut isi pasalnya.
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 1 Ayat 1, kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian mengemban tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam rangka membantu presiden untuk menjalankan pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban serta Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia
Kementerian negara Indonesia memiliki hak untuk mengatur rakyat. Kementerian negara juga memiliki kewajiban, yaitu untuk menjalankan pemerintahan negara bersama dengan presiden dan wakil presiden.
1. Kementerian Urusan Pemerintahan Nomenklatur
Terdapat tiga kementerian yang bertugas mengatasi urusan pemerintahan nomenklatur sebagai berikut.
2. Kementerian yang Mengatasi Urusan Pemerintahan Negara
Kementerian yang bertugas mengatasi berbagai urusan pemerintahan negara dengan tujuan pembangunan nasional antara lain adalah.
ADVERTISEMENT
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Peranan menteri sesuai dengan UUD 1945 adalah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. (KRIS)