Konten dari Pengguna

Peranan Menteri Sesuai UUD 1945 dan Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Mei 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Jelaskan Peranan Menteri Sesuai UUD 1945. Sumber: Unsplash/Tom Hermans
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Jelaskan Peranan Menteri Sesuai UUD 1945. Sumber: Unsplash/Tom Hermans
ADVERTISEMENT
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Dalam menjalankan pemerintahan negara, presiden dibantu oleh beberapa pihak, salah satunya adalah menteri. Peran menteri tercantum pada UUD 1945 pasal 17.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki sejumlah kementerian yang dibagi menjadi beberapa bidang. Salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jelaskan Peranan Menteri Sesuai UUD 1945!

Ilustrasi untuk Jelaskan Peranan Menteri Sesuai UUD 1945. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Dikutip dari situs resmi mkri.id, peran menteri ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Bab V Kementerian Negara Pasal 17. Berikut isi pasalnya.

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 1 Ayat 1, kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian mengemban tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam rangka membantu presiden untuk menjalankan pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT

Hak dan Kewajiban serta Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia

Ilustrasi untuk Jelaskan Peranan Menteri Sesuai UUD 1945. Sumber: Unsplash/Clay Banks
Kementerian negara Indonesia memiliki hak untuk mengatur rakyat. Kementerian negara juga memiliki kewajiban, yaitu untuk menjalankan pemerintahan negara bersama dengan presiden dan wakil presiden.
Indonesia memiliki beberapa kementerian yang bertugas di bidangnya masing-masing. Berikut adalah klasifikasi kementerian negara Indonesia.

1. Kementerian Urusan Pemerintahan Nomenklatur

Terdapat tiga kementerian yang bertugas mengatasi urusan pemerintahan nomenklatur sebagai berikut.

2. Kementerian yang Mengatasi Urusan Pemerintahan Negara

Kementerian yang bertugas mengatasi berbagai urusan pemerintahan negara dengan tujuan pembangunan nasional antara lain adalah.
ADVERTISEMENT
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Peranan menteri sesuai dengan UUD 1945 adalah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. (KRIS)