Peranan Menteri Sesuai UUD 1945 dan Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Dalam menjalankan pemerintahan negara, presiden dibantu oleh beberapa pihak, salah satunya adalah menteri. Peran menteri tercantum pada UUD 1945 pasal 17.
Indonesia memiliki sejumlah kementerian yang dibagi menjadi beberapa bidang. Salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jelaskan Peranan Menteri Sesuai UUD 1945!
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Dikutip dari situs resmi mkri.id, peran menteri ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Bab V Kementerian Negara Pasal 17. Berikut isi pasalnya.
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 1 Ayat 1, kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian mengemban tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam rangka membantu presiden untuk menjalankan pemerintahan negara.
Hak dan Kewajiban serta Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia
Kementerian negara Indonesia memiliki hak untuk mengatur rakyat. Kementerian negara juga memiliki kewajiban, yaitu untuk menjalankan pemerintahan negara bersama dengan presiden dan wakil presiden.
Indonesia memiliki beberapa kementerian yang bertugas di bidangnya masing-masing. Berikut adalah klasifikasi kementerian negara Indonesia.
1. Kementerian Urusan Pemerintahan Nomenklatur
Terdapat tiga kementerian yang bertugas mengatasi urusan pemerintahan nomenklatur sebagai berikut.
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
2. Kementerian yang Mengatasi Urusan Pemerintahan Negara
Kementerian yang bertugas mengatasi berbagai urusan pemerintahan negara dengan tujuan pembangunan nasional antara lain adalah.
Kementerian Agama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Pertanian
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Baca juga: Mengenal BPUPKI sebagai Organisasi yang Meresmikan UUD 1945
Jelaskan peranan menteri sesuai UUD 1945! Peranan menteri sesuai dengan UUD 1945 adalah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. (KRIS)
