Konten dari Pengguna

Peraturan tentang Cuti PNS Terbaru 2025 yang Resmi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: peraturan tentang cuti pns terbaru, Photo by LYCS Architecture on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: peraturan tentang cuti pns terbaru, Photo by LYCS Architecture on Unsplash

Peraturan tentang cuti pns terbaru di tahun 2025 ini, telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 2 tahun 2025. Peraturan tersebut meliputi cuti bersama Aparatur Sipil Negara.

Mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; https://www.setneg.go.id/, Keputusan Presiden (Keppres) dimaksud mengatur terkait penetapan jadwal cuti bersama yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2025.

Peraturan tentang Cuti PNS Terbaru

Ilustrasi peraturan tentang cuti pns terbaru, Photo by Scott Graham on Unsplash

Keputusan Presiden terkait peraturan tentang cuti PNS terbaru ini mulai berlaku pada 16 Januari 2025.

Cuti PNS tersebut yaitu:

  1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

  2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

  3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;

  4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

  5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

  6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

  7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Peraturan ini memastikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi pegawai yang tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunan pegawai ASN akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.

Tujuan peraturan tentang cuti pns terbaru ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas:

  1. Cuti tahunan

  2. Cuti besar

  3. Cuti sakit

  4. Cuti melahirkan

  5. Cuti karena alasan penting

  6. Cuti bersama, dan

  7. Cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Aturan Cuti PNS dan Tata Cara Pengajuannya di Indonesia

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan adanya peraturan tentang cuti pns 2025 terbaru, pengajuan cuti sudah bisa direncanakan dari jauh hari.(IJS)