Konten dari Pengguna

Perbandingan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru dan Reformasi

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 Juni 2023 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbandingan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru dan Reformasi, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbandingan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru dan Reformasi, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem demokrasi di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa, salah satunya mengenai Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah konsep demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu ideologi dasar negara Indonesia. Terdapat perbandingan pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada masa orde baru dan reformasi.
ADVERTISEMENT
Konsep ini mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi yang diimplementasikan dengan memperhatikan dan menghormati nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila diimplementasikan melalui sistem pemerintahan yang melibatkan partisipasi publik, pemilihan umum, lembaga-lembaga negara yang independen, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Perbandingan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Ilustrasi Perbandingan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru dan Reformasi, Foto: Unsplash.
Dikutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 karya Drs. Tijan, M.Si. (2019: 59), demokrasi yang Indonesia terapkan merupakan demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ketahui perbandingan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa orde baru dan masa reformasi di ulasan berikut ini:

1. Orde Baru

ADVERTISEMENT

2. Reformasi

ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran dari sistem otoriter yang kuat pada masa Orde Baru menuju sistem yang lebih terbuka dan demokratis pada era Reformasi. Reformasi memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.(Umi)