Konten dari Pengguna

Perbedaan Antara Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan alat bukti dan barang bukti. Sumber: Unsplash/Sasun Bughdaryan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan alat bukti dan barang bukti. Sumber: Unsplash/Sasun Bughdaryan

Dalam dunia hukum dikenal adanya istilah alat bukti dan barang bukti. Bagi orang awam mungkin dua hal tersebut dianggap sama. Padahal jelas ada perbedaan alat bukti dan barang bukti.

Perbedaan yang utama di antara keduanya adalah pada bentuk dan wujudnya. Meski berbeda, keduanya sama-sama dapat digunakan untuk mengungkap kebenaran peristiwa pidana maupun perdata.

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Ilustrasi perbedaan alat bukti dan barang bukti. Sumber: Unsplash/Saúl Bucio

Dalam persidangan pidana maupun perdata, ada satu tahapan yang disebut pembuktian. Tahapan ini memerlukan alat bukti dan barang bukti untuk membantu mengusut atau mengungkapkan kebenaran sebuah peristiwa. Meskipun suatu perkara ditangani secara e-court, tahap pembuktian tetap memerlukan kehadiran secara fisik.

Berdasarkan situs www.djkn.kemenkeu.go.id, alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Sementara, barang bukti adalah barang yang digunakan untuk mengungkap pelanggaran hukum. Barang bukti berperan sebagai pendukung alat bukti.

Berikut ini perbedaan alat bukti dan barang bukti yang dirangkum dari berbagai sumber.

Perbedaan Bentuk

Bentuk alat bukti dan barang bukti yang sah sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  • Alat Bukti

    Ketentuan terkait alat bukti yang sah terdapat dalam pasal 184 KUHAP. Alat bukti terdiri dari:

    1. Keterangan saksi

    2. Keterangan ahli

    3. Surat

    4. Petunjuk

    5. Keterangan terdakwa

  • Barang Bukti

    KUHAP tidak menyebutkan secara spesifik apa saja yang dimaksud barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita.

    1. Benda atau tagihan terdakwa yang diduga diperoleh dari tindakan pidana baik sebagian atau seluruhnya.

    2. Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.

    3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.

    4. Benda dibuat secara khusus untuk melakukan tindak pidana.

    5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Perbedaan Syarat

Suatu barang bukti dan alat bukti harus memenuhi peryaratan tertentu agar sah digunakan dalam upaya pembuktian. Barang bukti dapat dikatakan sah jika diperkuat dengan keterangan saksi atau keterangan terdakwa. Sementara itu, syarat syah alat bukti cukup beragam.

  • Keterangan Saksi

    Keterangan saksi dianggap sah apabila orang yang bersaksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, jika jumlahnya kurang dari dua orang, keterangan saksi dianggap tidak bisa dijadikan alat bukti.

  • Keterangan Ahli

    Keterangan ahli dianggap sah apabila orang yang ditunjuk mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan yang memadai untuk memberikan keterangan terkait suatu perkara.

  • Surat

    Alat bukti surat dianggap sah apabila memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.

  • Keterangan Terdakwa

    Keterangan terdakwa dianggap sah apabila disampaikan sendiri di muka sidang pengadilan. Selain itu, terdakwa juga harus mengalami kejadian atau peristiwa itu secara langsung.

Baca juga: Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi tentang Lembaga Khusus Pemberantasan Korupsi

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam hukum pidana. Kini, sudah bisa menjelaskan perbedaannya, bukan? (SASH)