Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Antara Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana
5 Juli 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam dunia hukum dikenal adanya istilah alat bukti dan barang bukti. Bagi orang awam mungkin dua hal tersebut dianggap sama. Padahal jelas ada perbedaan alat bukti dan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Perbedaan yang utama di antara keduanya adalah pada bentuk dan wujudnya. Meski berbeda, keduanya sama-sama dapat digunakan untuk mengungkap kebenaran peristiwa pidana maupun perdata.
Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti
Dalam persidangan pidana maupun perdata, ada satu tahapan yang disebut pembuktian. Tahapan ini memerlukan alat bukti dan barang bukti untuk membantu mengusut atau mengungkapkan kebenaran sebuah peristiwa. Meskipun suatu perkara ditangani secara e-court, tahap pembuktian tetap memerlukan kehadiran secara fisik.
Berdasarkan situs www.djkn.kemenkeu.go.id, alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Sementara, barang bukti adalah barang yang digunakan untuk mengungkap pelanggaran hukum. Barang bukti berperan sebagai pendukung alat bukti.
Berikut ini perbedaan alat bukti dan barang bukti yang dirangkum dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Bentuk
Bentuk alat bukti dan barang bukti yang sah sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
Perbedaan Syarat
Suatu barang bukti dan alat bukti harus memenuhi peryaratan tertentu agar sah digunakan dalam upaya pembuktian. Barang bukti dapat dikatakan sah jika diperkuat dengan keterangan saksi atau keterangan terdakwa. Sementara itu, syarat syah alat bukti cukup beragam.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam hukum pidana. Kini, sudah bisa menjelaskan perbedaannya, bukan? (SASH)