Konten dari Pengguna

Perbedaan Antara Pemilu Masa Orde Baru dengan Masa Kini

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jelaskan perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini. Sumber: pexels/element digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini. Sumber: pexels/element digital

Jelaskan perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini? Pertanyaan tersebut biasanya muncul dalam mata pelajaran sejarah di Sekolah Menengah Atas.

Pemilu atau pemilihan umum adalah pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali. Pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perbedaan Antara Pemilu yang Dilakukan Pada Masa Orde Baru dengan Masa Kini

Ilustrasi jelaskan perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini. Sumber: pexels/edmond dantès

Mengutip artikel Sejarah Pemilu pada situs www.kpu.go.id, Pemilu pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1955 dan dilakukan 2 kali, tepatnya pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Pemilu masa orde baru dimulai pada tahun 1971, kemudian dilaksanakan 5 tahun sekali pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan terakhir 1997. Pemilu masa kini dimulai sejak reformasi, berlangsung pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2019.

Terdapat beberapa perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

Pemilu Orde Baru

  1. Hanya diikuti oleh 3 Partai, yakni PPP, PDI, dan Golkar.

  2. Presiden dipilih oleh anggota MPR.

  3. ABRI (kini TNI dan Polri) memperoleh jatah kursi MPR dan DPR langsung.

Pemilu Masa Kini

  1. Diikuti oleh partai yang lolos verifikasi KPU, jumlahnya tidak terbatas.

  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga dipilih langsung oleh rakyat.

Mengutip Sejarah 3: SMA Kelas XII, Drs. Sardiman A.M, M.Pd. (2008), pemilu-pemilu yang dilaksanakan orde baru jauh dari ciri-ciri negara demokrasi. Partai politik dibatasi sehingga hanya ada 3 peserta pemilu yakni PPP, PDI, dan Golkar. Golkar sebagai kekuatan pemerintah mendapat dukungan kuat dari ABRI untuk memenangkan pemilu setiap 5 tahun sekali.

Baca juga: KPU: Jelas-jelas Pemilu Terburuk Itu di Era Orde Baru

Demikian penjelasan perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini. Saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai bersiap untuk menyambut pemilu 2024.

(ARD)