Konten dari Pengguna

Perbedaan antara Usage dan Folkways dalam Masyarakat

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Februari 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ekspresi manusia, sumber Pixabay/Stefan Keller
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekspresi manusia, sumber Pixabay/Stefan Keller
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal beberapa norma yang harus dipahami dan ditaati. Norma atau ukuran yang berlaku dalam masyarakat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat atau justru sebaliknya merupakan perilaku yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Tahukah Anda apa perbedaan antara usage dan folkways dalam kehidupan sosial bermasyarakat? Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Usage dan Folkways dalam Kehidupan Sosial

Di tengah kehidupan masyarakat terdapat beberapa macam norma menurut tingkat sanksi atau kekuatan yang mengikatnya. Norma-norma itu menjadi beberapa tingkat yaitu usage (tata cara), folkways (kebiasaan), mores (tata kelakuan), customs (adat), dan laws (hukum).
Lalu, apakah perbedaan usage dan folkways menurut pengertian masing-masing dalam hidup kehidupan masyarakat?
Berikut ini adalah pengertian macam-macam norma sesuai dengan tingkat sanksi yang berlaku dalam masyarakat, seperti dikutip dari smkmucirebon.sch.id:
1. Usage
Usage atau tata cara adalah norma yang mengarah kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misalnya tata cara kesopanan saat makan, pembiasaan baik untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah makan. Suatu pelanggaran atas norma usage ini tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, namun hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan.
ADVERTISEMENT
2. Folkways
Folkways atau kebiasaan adalah perilaku yang digemari oleh masyarakat sehingga diduplikasi oleh banyak orang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage atau tata cara. Contohnya, mengucap salam ketika bertemu seseorang, membungkukkan badan untuk menghormati orang yang lebih tua. Selain itu, kebiasan-kebiasan baik seperti membuang sampah pada tempatnya juga dapat menjadi salah satu contoh folkways. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan akan dianggap penyimpangan terhadap aturan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.
3. Mores
Mores atau tata kelakuan adalah norma yang bersumber dari filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggar atas norma ini disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, mabuk, penggunaan narkoba, dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila folkways (kebiasaan) tidak hanya tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadipun menjadi mores. Ia merefleksikan sifat-sifat yang terus hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung sebagai alat pengendalian tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan itu.
4. Customs
Customs atau adat adalah norma atau aturan tidak tertulis namun bersifat sangat kuat dan mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita. Sansi keras yang seringkali secara tidak langsung dikenakan. Misalnya: aturan adat yang melarang perceraian, apabila terjadi perceraian maka sanksi berlaku tidak hanya yang bersangkutan, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat-istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memulihkan nama baiknya di tengah masyarakat.
5. Laws
ADVERTISEMENT
Laws atau hukum adalah norma berupa aturan tertulis yang bersifat formal. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar bersifat paling tegas dibandingkan dengan norma-norma lainnya yang tersebut di atas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang diberlakukan kepada anggota masyarakat dan berisi ketentuan-ketentuan, perintah-perintah, kewajiban ataupun larangan, supaya tercipta suatu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Ilustrasi sumber Pixabay/Ryan McGuire
Dapat disimpulkan, perbedaan usage dan folkways dalam kehidupan sosial bermasyarakat sebagai berikut:
Usage merupakan tata cara yang berlaku di tengah masyarakat, meskipun demikian tidak menimbulkan sanksi yang terlalu berat bagi anggota masyarakat yang melanggarnya. Sedangkan Folkways adalah kebiasan-kebiasan baik yang diduplikasi di dalam kehidupan sosial masyarakat, sehingga secara tidak langsung menjadi suatu kesepakatan aturan bersama yang memiliki kekuatan aturan yang lebih mengikat dibanding dengan usage. Sangatlah penting menanamkan norma-norma dalam kehidupan masyarakat kepada anak-anak muda generasi penerus supaya nilai-nilai baik yang telah diajarkan dalam masyarakat tidak luntur tergerus kemajuan zaman. (SRA)
ADVERTISEMENT