Konten dari Pengguna

Perbedaan ASN dan PNS Berdasarkan Tugas hingga Fungsinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Februari 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbedaan ASN dan PNS, sumber: unsplash/TraNguyen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan ASN dan PNS, sumber: unsplash/TraNguyen
ADVERTISEMENT
Perbedaan ASN dan PNS perlu dipahami oleh masyarakat karena masih banyak orang yang menganggapnya sama. Meskipun terlihat mirip, namun ASN dan PNS memiliki pengertiannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
ASN dan PNS adalah pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar. Meskipun memiliki sejumlah perbedaan, keduanya saling berkaitan erat satu sama lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Perbedaan ASN dan PNS

Ilustrasi Perbedaan ASN dan PNS, sumber: unsplash/TraNguyenSyahrulAlamsyah
Perbedaan ASN dan PNS bisa dilihat dari segi pengertian, status, dan aspek lainnya. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:

1. Definisi

Mengutip buku Panduan Resmi Tes CPNS & PPPK 2022/2023 + CD oleh Kim Seung Ry (2022), perbedaan ASN dan PNS bisa dilihat dari segi definisinya. Definisi tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jadi, ASN merupakan sebutan untuk seluruh pegawai pemerintah, baik itu PNS maupun PPPK. Tidak semua ASN tergolong PNS, tetapi semua PNS sudah pasti ASN.

2. Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan, manajemen PPPK tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun rincian manajemen PNS dan PPPK yakni sebagai berikut:
a. Manajemen PNS
b. Manajemen PPPK

Fungsi dan Tugas ASN

Ilustrasi Perbedaan ASN dan PNS, sumber: unsplash/HusniatiSalma
Setiap ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK mempunyai fungsi dan tugas yang sama. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Fungsi:

2. Tugas

Perbedaan ASN dan PNS dapat diketahui dari segi definisi maupun manajemennya. Perbedaan tersebut diatur dalam undang-undang yang perlu dilaksanakan dengan sebaik mungkin. (DLA)