Perbedaan ASN dan PNS Berdasarkan Tugas hingga Fungsinya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan ASN dan PNS perlu dipahami oleh masyarakat karena masih banyak orang yang menganggapnya sama. Meskipun terlihat mirip, namun ASN dan PNS memiliki pengertiannya masing-masing.
ASN dan PNS adalah pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar. Meskipun memiliki sejumlah perbedaan, keduanya saling berkaitan erat satu sama lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Perbedaan ASN dan PNS
Perbedaan ASN dan PNS bisa dilihat dari segi pengertian, status, dan aspek lainnya. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
1. Definisi
Mengutip buku Panduan Resmi Tes CPNS & PPPK 2022/2023 + CD oleh Kim Seung Ry (2022), perbedaan ASN dan PNS bisa dilihat dari segi definisinya. Definisi tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Jadi, ASN merupakan sebutan untuk seluruh pegawai pemerintah, baik itu PNS maupun PPPK. Tidak semua ASN tergolong PNS, tetapi semua PNS sudah pasti ASN.
2. Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan, manajemen PPPK tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun rincian manajemen PNS dan PPPK yakni sebagai berikut:
a. Manajemen PNS
Penyusunan dan penetapan kebutuhan
Pangkat dan jabatan
Pengembangan karier
Pengadaan
Pola karier
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Mutasi
Promosi
Penilaian kinerja
Penghargaan
Penggajian dan tunjangan
Disiplin
Pemberhentian
Perlindungan
b. Manajemen PPPK
Pengadaan
Penetapan kebutuhan
Penggajian dan tunjangan
Penilaian kinerja
Pengembangan kompetensi
Disiplin
Pemberian penghargaan
Pemutusan hubungan perjanjian kerja
Perlindungan
Fungsi dan Tugas ASN
Setiap ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK mempunyai fungsi dan tugas yang sama. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yakni sebagai berikut:
1. Fungsi:
Menjadi pelaksana kebijakan publik.
Menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Menjadi pelayan publik.
2. Tugas
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang PNS Arsiparis
Perbedaan ASN dan PNS dapat diketahui dari segi definisi maupun manajemennya. Perbedaan tersebut diatur dalam undang-undang yang perlu dilaksanakan dengan sebaik mungkin. (DLA)
