Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Dapil 1 2 dan 3 dalam Pemilihan Umum
29 Januari 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perbedaan dapil 1, 2, dan 3 perlu dipahami sebelum mengikuti pemilihan umum. Dapil atau Daerah Pemilihan merupakan istilah yang sering didengar, terutama menjelang pemilu saat ini.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami secara penuh pengertian dari istilah tersebut. Agar dapat memilih wakil rakyat dengan tepat, penting sekali memahami pengertian dapil.
Pengertian Dapil
Sebelum mengetahui perbedaan dapil 1, 2, dan 3, masyarakat perlu mengetahui pengertian dari istilah ini. Dapil merupakan arena bagi para calon legislatif untuk berebut suara dalam kontestasi Pemilu .
Mengutip buku DPR dan Defisit Demokrasi, Poltak Partogi & Riris Katharina (2022), sistem dapil adalah representasi politik dan demokrasi yang bertujuan supaya rakyat dan wakil rakyat yang dipilih tetap mempunyai hubungan dan komunikasi dengan rakyat sipil meskipun Pemilu telah selesai.
Melalui sistem dapil, konstituen dapat mengetahui pihak-pihak yang mewakili suara dan aspirasi mereka. Mereka juga mengetahui sosok yang harus dituntut akuntabilitas dalam pemerintahan. Hal ini juga berlaku bagi wakil rakyat agar mereka mengetahui rakyat yang diwakili untuk mempertanggungjawabkan kekuasaannya.
ADVERTISEMENT
Jadi, Pemilu bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan, melainkan juga hasil demokrasi jangka panjang. Mengingat tujuan penyelenggaraan Pemilu adalah menyampaikan suara dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Perbedaan Dapil 1, 2, dan 3
Perbedaan dapil 1, 2, dan 3 mengacu pada kecamatan, bagian kecamatan, atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduknya.
Dapil digolongkan menjadi 1, 2, 3, dan seterusnya untuk menentukan alokasi kursi sebagai landasan pengajuan calon oleh pimpinan partai politik atau penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dapil 1, 2, dan 3 dalam sistem Pemilu dibedakan berdasarkan letak geografis dan jumlah penduduk pada masing-masing dapil. Dapil 1 umumnya merupakan daerah yang lebih padat penduduk, sedangkan dapil 3 mencakup daerah yang lebih kecil atau kurang padat penduduk.
ADVERTISEMENT
Sistem Pemilu di Indonesia mengutamakan prinsip proporsional, sehingga jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai sebanding dengan jumlah suara yang mereka peroleh pada setiap dapil.
Perbedaan dapil 1, 2, dan 3 yang dijelaskan di atas dapat digunakan sebagai acuan dalam mengikuti pesta demokrasi . Dengan begitu, masyarakat dapat memilih wakil rakyat dengan bijak. (DLA)