Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan DPT, DPK dan DPTB dalam Pemilu 2024
29 Januari 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi di Indonesia akan diselenggarakan pesta demokrasi yaitu Pemilu 2024. Sebelum Pemilu berlangsung, terdapat beberapa istilah yang wajib dipahami oleh masyarakat. Contohnya adalah perbedaan DPT, DPK, dan DPTB.
ADVERTISEMENT
Ketiga istilah tersebut akan banyak digunakan dalam Pemilu. Maka dari itu, perbedaannya harus diketahui dengan tepat agar tidak salah jadwal pada saat Pemilu dilaksanakan.
Perbedaan DPT, DPK dan DPTB dalam Pemilu
Setiap lima tahun sekali, pemerintah Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum atau Pemilu. Dikutip dari buku Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Santoso dan Budhiati (2019), Pemilihan Umum tidak lahir tanpa tujuan tetapi untuk memilih para wakil rakyat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat.
Selain harus mengetahui siapa saja calon-calon pemimpin rakyat selama lima tahun ke depan, masyarakat juga wajin memahami istilah dalam Pemilu. Pada Pemilu tahun 2024 ini, terdapat istilah-istilah yang mungkin masih asing untuk sebagian orang.
ADVERTISEMENT
Istilah tersebut adalah DPT, DPK, dan juga DPTB. Apa perbedaan DPT, DPK, dan DPTB? Daftar pemilih di Indonesia akan terbagi menjadi tiga jenis. Kategori tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa daftar pemilih terdiri atas tiga jenis, yatu DPT, DPK, dan juga DPTB. Berikut penjelasan dan perbedaannya.
1. DPT
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Istilah ini dijelaskan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bagi masyarakat yang termasuk ke dalam kategori ini, maka harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
2. DPK
DPK adalah Daftar Pemilih Khusus. DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB. Ketentuan bagi DPK sebagai berikut:
3. DPTB
DPTB adalah Daftar Pemilih Tambahan. DPTB adalah pemilih yang terdaftar di suatu TPS, tetapi tidak memilih di TPS tersebut. Sehingga orang yang bersangkutan memberikan suara di TPS lainnya.
Jadi apa perbedaan DPT, DPK, dan DPTB? Perbedaannya terletak pada kategori pemilihnya. Sebelum Pemilu dilaksanakan, masyarakat harus memastikan masuk ke kategori pemilih yang mana. (FAR)
ADVERTISEMENT