Konten dari Pengguna

Perbedaan Iddah bagi Wanita yang Sedang Haid dan Hamil

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil. Sumber: unsplash.com

Jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil! Sebagian siswa kelas XI MA belum berhasil menjawab soal ini dengan tepat.

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI, Harjan Syuhada (2021:155), idah adalah masa menunggu untuk menikah lagi setelah bercerai atau suami meninggal dunia. Tujuannya untuk mengetahui apakah mantan istri atau istri yang ditinggalkan hamil atau tidak.

Jelaskan Perbedaan Iddah bagi Wanita yang sedang Haid dan Hamil! Ini Perbedaannya yang Perlu Diketahui

Ilustrasi jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil. Sumber: unsplash.com

Ketentuan idah untuk wanita yang bercerai dalam masa haid dan saat hamil telah diatur dalam Al-Qur'an. Jawaban untuk soal Jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil, adalah sebagai berikut.

1. Masa Haid

Wanita yang dicerai oleh suaminya dalam masa haid (menstruasi), maka masa idahnya tiga 'quru (tiga kali suci). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut.

وَالْمُطَلَّقْتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَثَةَ قُرُوع ( البقرة [٢] : ٢٢٨

Wal-mutallagaru yatarabbasna bi 'angfusikinna talasata qur

Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (suci)" (QS. Al-Baqarah [2]: 228).

Masa idah wanita yang bercerai saat sedang haid dihitung mulai dari masa suci setelah haid terakhir sebelum perceraian. Jika wanita diceraikan saat haid, maka masa idahnya dihitung mulai dari masa suci setelah haid tersebut, bukan dari saat perceraian.

2. Saat Hamil

Wanita yang dicerai suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya sampai ia melahirkan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut.

وَأُولَاتُ الْأَنْعَمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ الطلاق [٦٥] :٤)

Wa ulatul-ahmali ajaluhunna ay yada 'na hamlahun

Artinya: "Perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya" (QS. At-Talaq [65]: 4).

Masa idah wanita yang hamil saat perceraian tidak dihitung berdasarkan siklus haid, karena adanya kehamilan. Waktu idahnya selesai setelah bayi lahir.

Baca juga: Masa Iddah Istri yang Ditinggal Meninggal Dunia Suaminya

Jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil! Perbedaannya terletak pada batas akhir dan cara menghitung masa idah. (DK)