Konten dari Pengguna

Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Liberalisme Ditinjau dari Segi Hukum

Berita Terkini
Penulis kumparan
29 Desember 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Liberalisme Ditinjau dari Segi Hukum Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Liberalisme Ditinjau dari Segi Hukum Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Ideologi kenegaraan yang diakui oleh banyak negara diantaranya ialah liberalisme, monarkisme, komunisme dan sebagainya. Indonesia mengakui diri sebagai bangsa berideologi Pancasila. Sementara liberalisme juga banyak dianut negara lain. Apa perbedaan ideologi Pancasila dan liberalisme dari segi hukum? Inilah pembahasannya.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Ideologi Pancasila dan Liberalisme dari Segi Hukum

Ilustrasi: Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Liberalisme Ditinjau dari Segi Hukum Sumber: pixabay.com
Mengutip buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto (17:2012), Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik yang menjadi pedoman seseorang atau sekelompok orang.
Perbedaan ideologi pancasila dengan liberalisme ditinjau dari segi hukum ialah? Simak jawabannya dalam artikel berikut.
Perbedaanya ideologi Pancasila ditinjau dari segi hukum, bertujuan untuk melindungi individu. Berbeda dengan sudut pandang ideologi liberalisme yang mana lebih mementingkan kepentingan individu.
Pancasila mengakui hukum dapat digunakan untuk kalangan bawah. Lain halnya dengan ideologi liberal bahwa hukum diakui untuk semua golongan.
Selain itu, ideologi Pancasila mengadakan hukum menjunjung tinggi kesetaraan individu dan masyarakat, sedangkan hukum yang dibuat pada ideologi liberal dibuat untuk melindungi individu.
ADVERTISEMENT
Pancasila yang telah diakui sebagai ideologi bangsa Indonesia sejak zaman awal kemerdekaan Republik Indonesia, memiliki berbagai perbedaan dengan sistem ideologi liberal, komunis dan juga ideologi-ideologi lainnya.
Hal itu dikarenakan, dalam pandangan Pancasila, Indonesia mengakui dan melindungi baik hak individu maupun masyarakat, baik itu pada bidang ekonomi ataupun pada bidang politik.
Sementara itu, masih dikutip dari buku yang sama seperti halnya pada pembahasan di atas, intisari paham liberalisme bertolak dari hak kebebasan manusia sejak lahir dan tidak diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali dengan persetujuannya.
Sebagai informasi, dikutip dari opini karya Christian Siregar pada situs resmi binus.ac.id, Dalam hal keterlibatan negara pada pandangan ideologi Pancasila, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. (Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
ADVERTISEMENT
Sementara pada pandangan liberalisme, kemajuan ekonomi dan kesetaraan tidak membutuhkan keterlibatan penuh dari negara, karena negara hanya boleh mengambil alih sebuah lembaga untuk alasan dan tujuan memastikan warga negara secara bebas memperoleh manfaatnya.
Demikian pembahasan tentang perbedaan ideologi Pancasila dengan liberalisme ditinjau dari segi hukum. Semoga dapat menjadi refrensi pengetahuan sosial dan Pendidikan Kewarnageraan (PKN) yang bermanfaat. (ANG)