Perbedaan Jamak dan Qadha dalam Meringkas Shalat Fardhu saat Perjalanan Jauh

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat Islam dimudahkan untuk melaksanakan shalat fardhu. Di mana kita dapat melaksanakannya di luar waktu yang telah ditentukan, misalnya saja shalat jamak dan qadha. Namun sebelum melakukannya, kita harus mengetahui perbedaan jamak dan qadha
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel di bawah ini akan menjelaskan secara singkat perbedaan dari keduanya sehingga Anda dapat tidak dibingungkan lagi jika mendapati kejadian semacam ini.
Perbedaan Jamak dan Qadha pada Shalat
Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari, Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA. dan Saiful Hadi El-Sutha (2016: 248), jamak dalam shalat adalah mengumpulkan atau menyatukan dua shalat yang dilakukan pada salah satu waktu dari kedua shalat yang dikerjakan tersebut.
Shalat dengan cara jamak adalah rukhshah yang jaiz, yakni boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. kecuali menjamak shalat dzuhur dengan ashar di 'Arafah dan menjamak shalat maghrib dengan isya di Muzdalifah pada saat pelaksanaan ibadah haji. Dua kasus ini adalah termasuk sunah yang tidak ada pilihan lain selain melaksanakannya.
Untuk melaksanakan shalat jamak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
Bepergian jauh yang telah mencapai jarak diperbolehkannya menjamak shalat, yang menurut para ulama kurang lebih jaraknya empat barid, yang setara dengan 48 mil (atau sekitar 80,64 kilo meter).
Cuaca sedang buruk, misalnya hujan sangat lebat, cuaca sangat dingin, atau angin sangat kencang.
Orang yang sakit, yang ia khawatir kesehatannya akan semakin memburuk jika ia mengerjakan shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya dengan sendiri-sendiri karena akan memberatkan fisiknya yang sedang sakit.
Dalam keadaan mendesak atau darurat, atau juga karena seseorang khawatir akan dirinya, harta, dan kehormatannya.
Shalat yang dilakukan secara jamak sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Jamak Taqdim
Jamak taqdim adalah mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan pada waktu shalat yang pertama, misalnya mengumpulkan shalat dzuhur dengan ashar yang dikerjakan pada waktu shalat dzuhur. Atau mengumpulkan shalat maghrib dengan isya yang dilakukan pada waktu shalat maghrib.
2. Jamak Ta'khir
Jamak ta’khir adalah mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan pada waktu shalat yang kedua, misalnya mengumpulkan shalat dzuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar. Atau mengumpulkan shalat maghrib dengan isya, yang dikerjakan pada waktu shalat isya.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir
Ada perbedaan antara jamak dan qadha. Qadha adalah melaksanakan ibadah di luar waktu yang semestinya. Artinya, kita melaksankan shalat fardhu di luar waktu yang sudah ditentukan.
Namun yang perlu digaris bawahi di sini adalah qadha dilaksanakan akibat ketidak sengajaan. Misalnya karena tertidur. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat (HR. Muslim no. 684).
Adapun tata cara untuk melaksanakan qadha shalat sama seperti biasanya. Misalnya saja seseorang yang tertidur hingga melewatkan shalat subuh. Maka ia laksanakan shalat subuh setelah bangun tidur.
Itulah penjelasan singkat mengenai beda jamak dan qadha sebagai cara untuk meringkas ibadah shalat fardhu. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang shalat fardhu.(MZM)
