Konten dari Pengguna

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan dari Segi Fasilitas dan Harga Iurannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan kelas BPJS. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan kelas BPJS. Sumber: pexels.com

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program milik pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Tentu saja terdapat sejumlah perbedaan kelas BPJS Kesehatan.

Perbedaan tersebut bisa dilihat dari segi fasilitas hingga harga iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Dengan mengetahui perbedaan ini, maka masyarakat bisa memilih kelas BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan

Ilustrasi perbedaan kelas BPJS. Sumber: pexels.com

Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Adapun pengertian jaminan sosial, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Berikut ini adalah rincian perbedaan kelas BPJS Kesehatan mulai dari fasilitas hingga harga iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

1. Kelas 1 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap berkapasitas 2-4 orang

  • Bisa memilih dokter spesialis

  • Mendapatkan fasilitas TV, lemari es, dan AC

  • Harga iuran per bulan sebesar Rp150.000

2. Kelas 2 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap berkapasitas 3-5 orang

  • Bisa memilih dokter spesialis

  • Mendapat fasilitas AC dan TV

  • Harga iuran per bulan sebesar Rp100.000

3. Kelas 3 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap berkapasitas 4-6 orang

  • Mendapat dokter umum dan spesialis, apabila ditetapkan oleh instansi kesehatan

  • Harga iuran per bulan sebesar Rp35.000 dengan Rp7.000 disubsidi dari pemerintah

Baca Juga: Pengertian Kesejahteraan Umum dan Contoh Kegiatannya di Masyarakat

Itu dia informasi mengenai perbedaan kelas BPJS Kesehatan untuk kategori kelas 1, 2, dan 3. Mulai dari segi fasilitas hingga harga iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi pembaca yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. (Anne)