Konten dari Pengguna

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan dari Segi Fasilitas dan Harga Iurannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Juni 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan kelas BPJS. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan kelas BPJS. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program milik pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Tentu saja terdapat sejumlah perbedaan kelas BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan tersebut bisa dilihat dari segi fasilitas hingga harga iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Dengan mengetahui perbedaan ini, maka masyarakat bisa memilih kelas BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan

Ilustrasi perbedaan kelas BPJS. Sumber: pexels.com
Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Adapun pengertian jaminan sosial, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah rincian perbedaan kelas BPJS Kesehatan mulai dari fasilitas hingga harga iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

1. Kelas 1 BPJS Kesehatan

2. Kelas 2 BPJS Kesehatan

3. Kelas 3 BPJS Kesehatan

Itu dia informasi mengenai perbedaan kelas BPJS Kesehatan untuk kategori kelas 1, 2, dan 3. Mulai dari segi fasilitas hingga harga iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi pembaca yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. (Anne)
ADVERTISEMENT