Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Mani dan Madzi serta Wadi dalam Islam
22 Januari 2024 21:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada fikih Islam, terdapat istilah tentang mani, madzi, dan wadi. Apa perbedaan mani dan madzi serta wadi?
ADVERTISEMENT
Terdapat perbedaan antara ketiga istilah tersebut. Perbedaan tersebut harus diketahui untuk memutuskan harus mandi besar atau tidak.
Perbedaan Mani dan Madzi serta Wadi dalam Islam
Selain air seni, terdapat tiga jenis cairan yang dapat keluar dari kelamin pria maupun wanita. Ketiga jenis cairan tersebut adalah mani, madzi, dan wadi.
Sayangnya masih banyak umat Islam yang belum memahami perbedaan ketiga jenis cairan tersebut. Apa perbedaan mani dan madzi serta wadi? Berikut penjelasannya.
1. Mani
Mani adalah suatu cairan yang biasanya memancar dari kelamin dengan disertai rasa nikmat ketika berhubungan suami istri. Pada kaum pria, mani berwarna putih dan kental. Sementara pada kaum perempuan berwana kuning dan lebih cair.
Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-Hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian, Ulum (2022), fikih mengharuskan siapa pun yang mengeluarkan air sperma atau air mani, baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi.
ADVERTISEMENT
Jika air mani terkena pakaian dan masih basah, maka harus dibasuh. Sementara jika sudah mengering, maka cukup dengan mengeriknya. Hal tersebut berdasarkan riwayat Aisyah yang berkata kepada seorang laki-laki yang mencuci kainnya secara keseluruhan karena diduga terkena air mani:
2. Madzi
Madzi merupakan cairan yang keluar karena adanya rangsangan ketika bercumbu atau membayangkan sesuatu yang berkaitan dengan jima’ (bersetubuh). Madzi dapat keluar baik dari kemaluan pria maupun wanita. Namun, kaum hawa lebih banyak mengeluarkan madzi.
ADVERTISEMENT
Para ulama telah sepakat bahwa madzi hukumnya adalah najis. Jika terkena anggota badan maka cukup membasuhnya dengan air. Sementara jika terkena pakaian, maka dibersihkan dengan menuangkan air ke bagian yang terkena madzi sepenuh telapak tangan.
3. Wadi
Wadi adalah cairan putih yang agak kental dan keruh. Wadi biasanya keluar setelah air seni. Wadi hukumnya adalah najis. Seperti riwayat Aisyah:
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan mani dan madzi serta wadi adalah pada kategori hukum, penyebab keluarga, warna dan tekstur cairan, hingga cara menyucikannya. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan seputar agama Islam. (FAR)
ADVERTISEMENT