Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan Lengkap dengan Definisinya
8 Juli 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perbedaan peradilan dan pengadilan penting untuk diketahui secara umum bagi masyarakat Indonesia. Terlebih dua kata tersebut terdengar sama dan dianggap orang-orang sebagai dua hal yang serupa.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui perbedaan antara peradilan dan pengadilan, maka penting untuk mengetahui definisi dari peradilan maupun pengadilan. Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakan kata peradilan dan pengadilan sesuai dengan definisinya.
Penjelasan Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan Lengkap dengan Definisinya
Meskipun terlihat sama, perbedaan peradilan dan pengadilan cukup signifikan. Berikut ulasannya.
1. Peradilan
Menurut buku Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. (2021: 379), peradilan didefinisikan sebagai suatu proses yang dijalankan dalam pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara yang dilaksanakan oleh hakim , baik itu hakim tunggal maupun majelis hakim.
2. Pengadilan
Dikutip dari buku Hukum Acara Peradilan Pajak: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan, M. Farouq S., A.Md., S.E., S.H., S.H.I., Bkp. (2022), pengadilan (rechtbank) adalah badan (court) yang melakukan tugas peradilan, yaitu memeriksa dan memutus sengketa hukum dan pelanggaran hukum atau UU.
ADVERTISEMENT
Pengadilan juga merujuk pada suatu badan, lembaga atau institusi yang menjadi tempat bernaung atau court para hakim beserta organ kelengkapan jabatannya untuk berkoordinasi dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Pengadilan juga menyelenggarakan sistem peradilan berdasarkan distribusi kewenangan sesuai dengan gradasi atau tingkatan peradilan dan menurut bidang atau ranah hukum yang menjadi kompetensi absolutnya masing-masing dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kesimpulan Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara pengadilan dengan peradilan. Pengadilan adalah lembaga, instansi resmi atau badan yang berfungsi sebagai tempat subjek hukum mencari keadilan meliputi memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
Sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari suatu keadilan, yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus bahkan juga mengadili perkara.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan terkait perbedaan peradilan dengan pengadilan yang disajikan lengkap dengan definisinya. Ulasan ini dapat membantu memperkaya wawasan di bidang hukum yang ada di Indonesia. (DAP)