Perbedaan Sistem Parlementer dengan Sistem Semi Parlementer dalam Pemerintahan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem pemerintahan yang ada di dunia terdiri dari sistem parlementer, presidensial, campuran dan referendum. Sistem semi parlementer merupakan bagian dari sistem campuran. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semi parlementer dalam pemerintahan!
Sistem parlementer dan sistem semi parlementer memiliki beberapa perbedaan mencolok. Sistem semi parlementer, yang merupakan bagian dari sistem campuran, lahir sebagai usaha untuk mencari titik temu antara sistem parlementer dan presidensial.
Baca juga: Kedudukan Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Jelaskan Perbedaan Sistem Parlementer dengan Sistem Semi Parlementer!
Perbedaan sistem parlementer dengan sistem semi parlementer di bawah ini disarikan dari buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2018), yang ditulis oleh Rendy Adiwilaga, Yani alfian, Ujud Rusdia.
Sistem Parlementer:
Kepala negara: dipegang oleh presiden dan berperan sebagai simbol pemersatu bangsa.
Kepala pemerinthan: dipegang oleh perdana menteri.
Perdana menteri beserta kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan dengan mosi tidak percaya.
Presiden diangkat oleh parlemen.
Perdana menteri diangkat oleh parlemen.
Contoh: Jerman
Sistem Semi Parlementer:
Kepala negara: dipegang oleh presiden.
Kepala pemerintahan: dipegang oleh presiden dan perdana menteri atau dual executive, tetapi kedudukan presiden hanya simbolik.
Dalam mosi tidak percaya, yang bisa dijatuhkan hanya perdana menteri dan menteri-menterinya, sedangkan presiden tetap berkuasa.
Presiden dipilih oleh rakyat.
Perdana menteri ditunjuk presiden tapi biasanya merupakan pemimpin partai yang memiliki suara mayoritas di parlemen.
Contoh: Singapura.
Sebagai catatan, ada 2 macam sistem pemerintahan campuran atau quasi, yaitu:
Sistem semi parlementer atau quasi parlementer, yaitu sistem campuran yang lebih menonjolkan sifat parlementernya. Contoh: Singapura.
Sistem semi presidensial atau quasi presidensial, yaitu sistem campuran yang lebih menonjolkan sifat presidensialnya. Contoh: Perancis.
Apakah Indonesia Pernah Menganut Sistem Parlementer dan Sistem Semi Parlementer?
Indonesia pernah menggunakan sistem parlementer ketika berada di bawah Konsitusi RIS pada kurun waktu 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia waktu itu adalah Republik Indonesia Serikat. Kepala negara RIS dipegang oleh Ir. Soekarno, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh Abdoel Halim.
Indonesia juga pernah menganut sistem pemerintahan yang disebut sebagai Demokrasi Parlementer atau Demokrasi liberal pada kurun waktu 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Era tersebut diakhiri dengan Dekrit Presiden.
Kepala negara di masa Demokrasi Parlementer adalah Ir. Soekarno. Sedangkan jabatan kepala pemerintahan ada beberapa kali pergantian. Yang pertama dijabat oleh Mohammad Natsir dan yang terakhir dijabat oleh Djuanda Kartawijaya.
Memahami perbedaan sistem pemerintahan, antara lain parlementer dan semi parlemeter, akan membuat masyarakat memahami bagaimana kebijakan dibuat dan diputuskan. (LUS)
