Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Walikota dan Bupati Lengkap dengan Wewenangnya
16 Desember 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Walikota dan bupati dikenal sebagai kepala pemerintahan yang memiliki perbedaan daerah wewenang dan kekuasaan. Untuk mengetahui apa saja perbedaan walikota dan bupati beserta wewenangnya, berikut ini ulasan lengkap yang penting untuk Anda simak.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Walikota dan Bupati Lengkap dengan Wewenangnya
Kepala pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang untuk mengatur, membuat kebijakan, dan bertanggung jawab atas suatu daerah wewenangnya. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah yang berwenang untuk mengatur masing-masing tingkat daerah di Indonesia tentu berbeda. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perbedaan walikota dan bupati.
Walikota merupakan kepala daerah yang berwenang untuk memerintah daerah dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kabupaten . Sedangkan kepala daerah yang berwenang untuk memerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kota disebut walikota. Walikota dan bupati memiliki tingkatan yang sama, yang membedakannya hanya jenis daerah yang dipimpin.
ADVERTISEMENT
Baik walikota maupun bupati memiliki wewenang khusus dalam menjalankan pemerintahan. Pembahasan mengenai wewenang walikota dan bupati dipaparkan dalam buku UUD 1945 & Perubahannya yang ditulis Redaksi Bmedia (2017: 166).
Dikutip dari buku tersebut bahwa pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya, sedangkan pemerintah kota terdiri atas walikota dan perangkatnya. Bupati dan wakilnya maupun walikotanya dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Masa jabatan bupati dan walikota adalah 5 tahun. Bupati dan walikota memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itu dia perbedaan walikota dan bupati yang disajikan lengkap dengan wewenangnya. Semoga bermanfaat! (DAP)