Perbedaan Walikota dan Bupati Lengkap dengan Wewenangnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Walikota dan bupati dikenal sebagai kepala pemerintahan yang memiliki perbedaan daerah wewenang dan kekuasaan. Untuk mengetahui apa saja perbedaan walikota dan bupati beserta wewenangnya, berikut ini ulasan lengkap yang penting untuk Anda simak.
Baca juga: Perbedaan Kota dan Kabupaten dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Perbedaan Walikota dan Bupati Lengkap dengan Wewenangnya
Kepala pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang untuk mengatur, membuat kebijakan, dan bertanggung jawab atas suatu daerah wewenangnya. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah yang berwenang untuk mengatur masing-masing tingkat daerah di Indonesia tentu berbeda. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perbedaan walikota dan bupati.
Walikota merupakan kepala daerah yang berwenang untuk memerintah daerah dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kabupaten. Sedangkan kepala daerah yang berwenang untuk memerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kota disebut walikota. Walikota dan bupati memiliki tingkatan yang sama, yang membedakannya hanya jenis daerah yang dipimpin.
Baik walikota maupun bupati memiliki wewenang khusus dalam menjalankan pemerintahan. Pembahasan mengenai wewenang walikota dan bupati dipaparkan dalam buku UUD 1945 & Perubahannya yang ditulis Redaksi Bmedia (2017: 166).
Dikutip dari buku tersebut bahwa pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya, sedangkan pemerintah kota terdiri atas walikota dan perangkatnya. Bupati dan wakilnya maupun walikotanya dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Masa jabatan bupati dan walikota adalah 5 tahun. Bupati dan walikota memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itu dia perbedaan walikota dan bupati yang disajikan lengkap dengan wewenangnya. Semoga bermanfaat! (DAP)
