Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perhitungan Lembur Hari Libur 2023 berdasarkan Undang-Undang
26 April 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagaimana perhitungan lembur hari libur 2023? Peraturan lembur di setiap perusahaan atau instansi telah diatur dalam regulasi yang dibuat oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Saat karyawan lembur, maka perusahaan harus memberikan upah di luar gaji pokok sebagai bentuk timbal balik atas kerja ekstra yang sudah dilakukan karyawan.
ADVERTISEMENT
Memberikan upah lembur juga termasuk bentuk penghargaan yang setimpal atas kinerja karyawan pada perusahaan. Penjelasan mengenai perhitungan lembur di hari libur akan dijelaskan lebih lanjut di artikel ini.
Perhitungan Lembur Hari Libur 2023
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia (Manusia, Data, dan Analisis) oleh Novia Ruth Silaen, dkk (2021), perhitungan lembur hari libur 2023 diatur dalam Peraturan Lembur Depnaker dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) a dan b. Bunyi Undang-undang tersebut yaitu:
“Waktu kerja terdiri dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu dengan enam hari kerja.”
Walaupun sudah ada hukum yang menaunginya, perhitungan lembur ini tetap dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan atau individu tidak dapat secara sepenuhnya tunduk pada peraturan jam kerja tersebut.
ADVERTISEMENT
Apabila karyawan bekerja lembur di hari libur, maka upah yang diberikan berbeda dengan lembur di hari kerja biasa. Contohnya ketika lembur di akhir pekan.
Adapun perhitungannya yakni sebagai berikut.
1. Karyawan dengan 5 hari kerja per minggu
• Satu jam lembur akan dihargai 2x lipat upah biasa per jam. Hitungan ini dibatasi pada 8 jam pertama lembur.
• Pada jam ke 9-11, karyawan berhak memperoleh 3x lipat upah per jam reguler.
2. Karyawan dengan 6 hari kerja per minggu
• Selama 7 jam pertama, satu jam lembur dihargai 2x lipat upah reguler per jam.
• Pada jam ke-8, karyawan berhak memperoleh 3x lipat upah per jam reguler. Sedangkan jam ke-9 dan ke-10 mendapat 4x lipat upah per jam reguler.
3. Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional
• Satu jam lembur dihargai 2x lipat upah per jam reguler selama 5 jam pertama.
ADVERTISEMENT
• Pada jam ke-6 akan memperoleh 3x lipat upah per jam, sedangkan pada jam ke-7 dan 8 memperoleh 4x lipat upah per jam.
Perhitungan lembur hari libur 2023 yang dijelaskan di atas dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah bagi setiap karyawan. (DLA)