Perkara yang Membatalkan Puasa dan Cara Menggantinya

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ibadah puasa wajib Ramadhan akan segera dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Adapun syarat-syarat seseorang wajib mendirikan puasa Ramadhan, yaitu:
Beragama Islam.
Telah balig.
Berakal sehat.
Sehat secara jasmani dan rohani.
Tidak dalam perjalanan (tinggal menetap.
Suci dari haid dan nifas.
Puasa adalah ibadah yang wajib dan Allah jugalah yang memerintahkannya secara langsung. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Setelah memahami tentang syarat wajib puasa, kini saatnya kita untuk mengetahui tentang perkara yang membatalkan puasa. Dilansir dari buku “Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk” terdapat dua kelompok hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yakni:
Yang mewajibkan qada saja tanpa kafarah.
Yang mengharuskan qada dan kafarah.
Qada adalah kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama tapi, tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan. Contohnya, puasa Ramadha dan sholat (karena tertidur misalnya). Kafarah adalah denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (Arifin, 2009: 135).
Perkara yang Membatalkan Puasa Seorang Muslim
Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, yakni mulut, telinga, dan hidung.
Melakukan pengobatan dengan memasukkan benda (obat atau benda lain) ke salah satu dari dua jalan, yakni qubul dan dubur.
Muntah dengan sengaja.
Melakukan hubungan seksual (harus menunaikan kafarat).
Keluar mani sebab sentuhan kulit misalnya onani atau bersentuhan dengan lawan jenis meski tanpa adanya hubungan seksual.
Mengalami haid atau nifas saat puasa.
Gila.
Murtad, keluar dari agama Islam.
Adapun cara ganti puasa Ramadhan adalah dengan berpuasa di bulan lain setelah bulan Ramadhan tahun ini dan sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Namun, ada lima waktu dilarangnya ibadah puasa, yakni:
Saat Idul Fitri
Saat Idul Adha
Saat Hari Tasyrik, yakni hari ketika dilarang berupuasa.
Hari Jumat, kecuali melakukan puasa di hari sebelum atau sesudahnya.
Saat tanggal 30 Syakban sebab hari ini adalah hari yang meragukan. Di tanggal ini bisa saja sudah memasuki bulan Ramadhan dan bisa saja belum tergantung dari terlihatnya hilal.
Niat puasa untuk mengganti utang puasa Ramadhan, yaitu:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala”.
Wallahu a’lam bish-shawabi. Selamat bersiap-siap untuk puasa Ramadhan, sahabat muslim. (AA)
