Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum: Pengertian, Cakupan, serta Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Desember 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Sumber: Unsplash/Melinda Gimpel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Sumber: Unsplash/Melinda Gimpel
ADVERTISEMENT
Jelaskan pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum! Perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan dua konsep berbeda, tetapi saling berkesinambungan antara satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum adalah rangkaian upaya untuk melindungi hak dan kewajiban, sedangkan penegakan hukum adalah rangkaian upaya untuk menerapkan norma-norma hukum. Selain berbeda pengertian, bentuk upaya keduanya juga berbeda.

Jelaskan Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum! Ini Uraiannya

Ilustrasi Jelaskan Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan dua konsep yang selalu melekat dalam pembahasan seputar hukum. Walaupun sama-sama merupakan dua konsep yang identik seputar hukum, keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Jelaskan pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum! Berikut pemaparan tentang pengertian perlindungan dan penegakan hukum.

A. Perlindungan Hukum

Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia, Thahir, dkk. (2024: 65), pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum, baik yang bersifat preventif maupun bersifat represif.
ADVERTISEMENT
Perlindungan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi hak serta kewajiban manusia sebagai makhluk hukum. Cakupan perlindungan hukum sangat luas. Cakupan tersebut meliputi:
Mengutip dari buku yang sama, Thahir, dkk. (2024: 67), bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara menurut R. La Porta bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction).

B. Penegakan Hukum

Dikutip dari buku Penegakan Hukum di Indonesia, Waluyo (2016: 100), penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum.
Penegakan hukum merujuk pada segala bentuk upaya untuk menerapkan norma-norma hukum. Cakupan penegakan hukum dapat meliputi:
ADVERTISEMENT

Contoh Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Ilustrasi Jelaskan Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Perlindungan hukum dan penegakan hukum memang merupakan konsep berbeda, tetapi saling berkaitan. Perlindungan hukum tanpa penegakan hukum akan mengalami ketimpangan, demikian pula sebaliknya.
Kaitan antara dua konsep tersebut dapat terlihat dari keadaan yang memungkinkan untuk terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah contoh perlindungan dan penegakan hukum.

1. Kasus Kekerasaan pada Anak

Kekerasan pada anak merupakan tindakan yang melanggar hukum serta hak asasi manusia. Guna melindungi anak dari tindakan seperti itu, dunia memiliki perlindungan hukum yang berupa perlindungan anak.
Perlindungan tersebut dapat tercapai melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Contohnya adalah Kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak.

2. Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual dapat memperoleh perlindungan hukum. Hal itu terlihat dari keberadaan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual seperti hak paten serta hak dagang.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum tersebut dapat berjalan secara optimal jika ada upaya yang juga optimal di bidang penegakan hukum. Contohnya adalah menindak pelanggaran hukum tentang hak dagang dari suatu produk.
Instruksi jelaskan pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum mempunyai jawaban yang kompleks. Kompleksitas terjadi karena dua konsep tersebut tampak serupa. Padahal memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan. (AA)