Pernikahan Adat Minang: Prosesi dan Urutannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suku Minangkabau atau biasa disingkat Suku Minang merupakan salah satu suku di Indonesia yang mendiami wilayah Provinsi Sumatera Barat atau yang juga disebut Ranah Minang. Dikutip dari buku Kajian Masyarakat Indonesia & Multikulturalisme Berbasis Kearifan Lokal yang ditulis oleh M. Japar, dkk (2021: 141), masyarakat Suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal yang menentukan garis keturunan dari pihak ibu. Adapun pernikahan adat Minang memiliki keunikan dan kekhasannya tersendiri.
Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan seseorang. Setiap pernikahan, termasuk dalam budaya Minang, selalu membutuhkan persiapan khusus, mulai dari tata rias, pesta, hingga hidangan yang disajikan. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pernikahan adat Minang: prosesi dan urutannya.
Mengenal Prosesi Pernikahan Minang
Dikutip dari buku Perempuan dan Modernitas: Perubahan Adat Perkawinan Minangkabau pada Awal Abad ke-20 yang ditulis oleh Selfi Mahat Putri (2018: 80), pernikahan di Minangkabau selalu diadakan dengan pesta meriah. Tata cara pernikahan ini disebut baralek, bertujuan untuk memberitahukan kepada karib kerabat kabar gembira mengenai perkawinan yang akan dilangsungkan. Baralek juga merupakan suatu ajang untuk mengetahui status sebuah keluarga dan kaum dalam masyarakat Minangkabau.
Kadangkala demi harga diri keluarga dan kaum, masyarakat Minangkabau akan menggelar baralek gadang, yaitu pesta yang diadakan secara besar-besaran dan rela menggadaikan harta pusaka agar terlihat mampu. Pada dasarnya, setiap daerah di Minangkabau memiliki perbedaan dalam tata cara pernikahan. Beberapa tahapan dalam prosesi pernikahan yang biasa dilakukan adalah dimulai dengan meminang (meminang), manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria), dan basandiang (bersanding di pelaminan).
Pada pernikahan adat Minang, panitia pernikahan akan membawa enam jenis makanan yang terdiri dari tujuh piring, yaitu inti bulat (12 buah), inti panjang (12 buah), wajik (6 buah), kue kamaloyang (8 buah), kue sapik (8 buah), pisang (7 buah), dan pinyaram (7 buah). Adapun dalam susunan talam atau dulang, pinyaram diletakkan paling atas. (CHL)
