Konten dari Pengguna

Pernikahan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Mei 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974?- Sumber: pixabay.com/stocksnap
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974?- Sumber: pixabay.com/stocksnap
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974? Undang-undang nomor 1 tahun 1974 berisi pembahasan tentang perkawinan atau pernikahan yang terjadi di Indonsia.
ADVERTISEMENT
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pernikahan. Mulai dari berbagai persyaratan yang diperlukan, prosedur, sampai dengan hak-hak yang terkait dengan perkawinan di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974?

Ilustrasi apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 - Sumber: pixabay.com/trhquan
Menurut bahasa, pengertian pernikahan adalah mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti nikah adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau pernikahan.
Secara umum, pernikahan diartikan sebagai suatu ikatan hukum dan sosial antara dua individu yang diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Biasanya pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974?
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, pengertian perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Tujuannya membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Dari pengertian tersebut, bisa disimpulkan dalam beberapa poin penting, antara lain:

1. Ikatan Lahir Batin

Pernikahan tidak hanya mencakup ikatan fisik atau lahiriah antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Tetapi juga meliputi ikatan batiniah atau emosional.
Berdasarkan buku HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA, Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H., (2021), pernikahan tidak hanya tentang hubungan fisik antara pasangan, tetapi juga tentang ikatan emosional, kepercayaan, dan komitmen di antara mereka.

2. Tujuan Membentuk Keluarga (Rumah Tangga)

Salah satu tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Menekankan pentingnya peran pernikahan dalam menciptakan lingkungan yang stabil dan berkelanjutan untuk membesarkan anak-anak, membagi tanggung jawab, dan memberikan dukungan emosional satu sama lain.

3. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pernikahan dalam UUPRI didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan pentingnya nilai-nilai agama dalam institusi pernikahan. Hal ini menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya masalah sekuler atau sosial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan moral yang kuat.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974, bisa disimpulkan satu hal. Bahwasanya definisi pernikahan dalam UUPRI menggambarkan pernikahan sebagai ikatan yang melibatkan baik dimensi fisik maupun emosional antara pria dan wanita. (DNR)