Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pertimbangan yang Dijabarkan dalam Membuat Konsideran Peraturan Perundangan
23 Desember 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan? Konsideransi memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang serta alasan pembuatan keputusan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Ilmu Perundang-Undangan Jejak Pustaka, Made Wiryani, (2022:279), konsideran ialah alasan-alasan atau pertimbangan mengapa peraturan perundang-undangan itu perlu dibentuk. Perumusan konsoderan dilakukan dengan kalimat singkat.
Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja Yang Harus Dijabarkan Dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan Perundang-Undangan
Jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan? Urutan muatan pertimbangan dalam konsideran suatu peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Pokok-Pokok Pikiran Yang Bersifat Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis
Pokok-pokok pikiran yang bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis memuat nilai-nilai dasar dan asas-asas yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Nilai-nilai dasar tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas-asas tersebut adalah asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.
ADVERTISEMENT
2. Pokok-Pokok Pikiran Yang Bersifat Yuridis Normatif
Pokok-pokok pikiran yang bersifat yuridis normatif memuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dapat berupa UUD 1945, Undang-Undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Pokok-Pokok Pikiran Yang Bersifat Faktual
Pokok-pokok pikiran yang bersifat faktual memuat kondisi dan kenyataan yang menjadi latar belakang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Kondisi dan kenyataan tersebut dapat berupa kondisi dan kenyataan yang bersifat objektif.
Kondisi bersifat objektif seperti kondisi dan kenyataan yang terjadi di masyarakat, atau kondisi dan kenyataan yang bersifat subjektif, seperti kondisi dan kenyataan yang menjadi keinginan dan cita-cita pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Perlu diketahui, konsideran memuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang merupakan konstatasi fakta-fakta atau urgensi, secara singkat dan yang menggerakkan peraturan perundang- undangan, untuk membentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena perumusan konsideran tersebut dilakukan dengan rumusan atau kalimat yang singkat. Maka apabila terdapat alasan-alasan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang lebih luas, hal itu akan dirumuskan dalam penjelasan umum, dari peraturan undang-undang tersebut.
Itulah penjelasan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan. Semoga dapat menambah pengetahuan. (Adm)