Konten dari Pengguna

Pihak yang Memiliki Tugas untuk Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Masyarakat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi masyarakat , Sumber Unsplash Christopher Burns
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi masyarakat , Sumber Unsplash Christopher Burns

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi masyarakat adalah BNSP. BNSP sendiri adalah singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

BNSP termasuk lembaga independen. Artinya, lembaga ini berada di luar struktur pemerintahan, namun masih bersifat publik dan tergolong kelengkapan negara.

Pemilik Tugas untuk Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Masyarakat Berdasarkan PP No. 10 Tahun 2018

Ilustrasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi masyarakat , Sumber Unsplash Ricardo Gomez Angel

Sesuai yang telah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi masyarakat adalah BNSP. Apa itu BNSP?

Menurut bnsp.go.id, BNSP merupakan badan independent yang bertanggung jawab kepada presiden dengan kewenangan sebagai otoritas personal serta bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

Secara umum, tugas dari badan ini adalah untuk menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja di semua bidang. Caranya dengan mengadakan proses sertifikasi bagi tenaga kerja di Indonesia yang berpengalaman maupun lulus dari pelatihan tertentu.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dinaungi BNSP. Berikut contohnya menurut bnsp.go.id/lsp

  • LSP Administrasi Bisnis Perkantoran Modern

  • LSP Administrasi Perkantoran Indonesia

  • LSP Administrasi Perkantoran Nawa Widywa

  • LSP Administrasi Profesional dan Sekretaris Indonesia (APSI)

  • LSP Agribisnis Ambissi

  • LSP Ahli Struktur Banguann Sipil Indonesia (ASBSI)

Keuntungan Melakukan Sertifikasi BNSP bagi Tenaga Kerja

Ilustrasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi masyarakat , Sumber Unsplash Jeriden Villegas

Memang masih banyak tenaga kerja yang belum tersertifikasi BNSP. Bagaimanapun juga, sertifikasi ini tetap perlu dilakukan karena adanya berbagai keuntungan yang bisa diperoleh tenaga kerja, seperti:

  • Meningkatnya kredibilitas di mata perusahaan hingga klien

  • Meningkatnya kepercayaan di mata perusahaan dan klien

  • Menjadi bukti yang valid bahwa hasil kerjanya memang berkualitas

  • Meningkatkan kinerja karena harus melalui pelatihan terlebih dahulu sebelum memperoleh sertifikat

  • Menjadi poin plus di dunia kerja sehingga dapat meningkatkan peluang pengembangan karir

  • Membantu perusahaan untuk memenuhi persyaratan sesuai hukum yang berlaku

  • Dan lain sebagainya

Baca juga: Sebutan untuk Pengakuan terhadap Kompetensi yang Dimiliki oleh Seseorang

Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 yang memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi masyarakat adalah BNSP. Dengan sertifikasi BNSP, tenaga kerja akan mendapatkan beragam keuntungan seperti yang telah disebutkan di atas. (LOV)