Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pokok Pikiran Ketiga UUD 1945 Mengandung Pengertian Berikut Ini
3 Mei 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia. UUD tersebut terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah bagian pembukaan. Yang sering ditanyakan adalah di pembukaan tersebut, pokok pikiran ketiga mengandung pengertian apa.
ADVERTISEMENT
Guna menjawab pertanyaan tersebut maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipelajari terutama pada bagian pembukaan. Dalam pembukaan ada banyak hal yang menjadi gambaran dan juga cita-cita bangsa Indonesia.
Pokok Pikiran Ketiga Mengandung Pengertian Apa dalam UUD 1945? Ini Jawabannya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD NRI tahun 1945 merupakan dasar hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Undang-undang ini juga dijadikan sebagai sumber hukum untuk hukum-hukum lainnya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ada beberapa pokok pikiran yang menjadi hal penting dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang adalah pokok pikiran ketiga mengandung pengertian apa dalam pembukaan UUD 1945? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan memperhatikan ulasan dalam situs Pemerintah Provinsi Jambi https://pasla.jambiprov.go.id.
ADVERTISEMENT
Jadi pokok pikiran ketiga dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Ketuhanan yang Maha Esa harus diakui sebagai dasar negara Indonesia”. Ini berarti bahwa Indonesia sebagai negara memiliki landasan filosofis yang menempatkan Tuhan sebagai sumber segala hukum dan nilai-nilai yang diakui di dalam negara.
Pokok pikiran ketiga juga menyatakan bahwa negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Sistem kerakyatan berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Sistem permusyawaratan perwakilan berarti bahwa rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Demikian adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan pokok pikiran ketiga mengandung pengertian apa dalam UUD 1945. Pokok pikiran ini wajib diketahui karena UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia. (WWN)