Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
4 November 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama, Sumber: Pexels/Nasirun Khan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama, Sumber: Pexels/Nasirun Khan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Aline Pertama, adalah dokumen konstitusi utama Indonesia yang menjadi landasan hukum bagi negara dan pemerintahannya. Oleh karena itu, kita harus bisa jelaskan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama.
ADVERTISEMENT
Alinea ini berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Jelaskan Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Ilustrasi Jelaskan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama, Sumber: Pexels/Ikhsanico Henda Pratama
Mengutip dari buku AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, Dr. Arfa’i, S.H., M.H., (2023) , ide pokok UUD 1945 Alinea Pertama mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan, penindasan dan diskriminatif.
Inilah jawaban lengkap jika diminta jelaskan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 secara jelas menegaskan hak asasi kemerdekaan sebagai hak universal yang dimiliki oleh semua bangsa. Ini adalah ungkapan tekad dan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan
ADVERTISEMENT
Tidak hanya sebagai hak individu, tetapi juga sebagai hak bersama sebagai sebuah bangsa yang satu. Hal ini mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan yang menjadi fondasi penting dalam sejarah perjuangan Indonesia.
Pernyataan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan adalah ungkapan keras tentang penolakan terhadap tindakan penjajahan yang melanggar hak asasi manusia.
Indonesia sebagai bangsa merasa bahwa penjajahan adalah tindakan yang tidak adil, dan sebagai hasilnya, bangsa ini bersatu untuk mengusir penjajah dan mencapai kemerdekaan.
Selain itu, alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan pentingnya persatuan dalam melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Ini menggarisbawahi bahwa kemerdekaan tidak hanya sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga kesatuan dan persatuan sebagai bangsa.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks sejarah, alinea pertama ini mencerminkan semangat perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan dan menjadi negara berdaulat.
Nilai-nilai seperti kemerdekaan, keadilan, dan perikemanusiaan yang terkandung dalam alinea ini telah menjadi landasan ideologi dan identitas nasional Indonesia.
Itulah jawaban yang harus diketahui masyarakat Indoensia, jika diminta jelaskan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama. Sebagai inti dari Pembukaan UUD 1945, alinea pertama ini relevan dalam menjaga dan memperkuat fondasi negara Indonesia. (RIZ)