Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pokok Pikiran yang Terdapat pada Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
7 Agustus 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pokok pikiran yang terdapat pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 adalah penjabaran dari penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia. Makna dalam setiap alinea yang ada di pembukaan UUD 1945 sangat penting untuk dipahami.
ADVERTISEMENT
Pembukaan UUD 1945 mencerminkan dasar filosofis dan ideologis negara Indonesia. Ini mencakup cita-cita, tujuan, dan aspirasi bangsa yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan negara.
Pokok Pikiran yang Terdapat pada Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 adalah Penjabaran dari Penghargaan Perjuangan Bangsa
Makna dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan identitas dan kedaulatan bangsa Indonesia . Ini menyatakan kemerdekaan, persatuan, dan kedaulatan negara, serta hak untuk menentukan arah kebijakan nasional dan internasional tanpa campur tangan asing.
Selain itu, pembukaan UUD 1945 memberikan penghargaan atas perjuangan para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan. Ini mengingatkan generasi penerus tentang pentingnya mempertahankan dan menghargai hasil perjuangan tersebut.
Inilah yang ada di dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945. Alinea tersebut berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pokok pikiran yang terdapat pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 adalah penjabaran dari penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan . Perjuangan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan telah berlangsung selama ratusan tahun.
Dimulai dari perlawanan lokal, kemudian beralih ke era pergerakan nasional. Bentuk perlawanan yang lebih fokus pada perjuangan melalui organisasi dan pemikiran, hingga akhirnya mencapai kemerdekaan.
Berdasarkan buku Memahami Makna Pembukaan UUD 1945, (2002), pokok pikiran alinea kedua menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah selesai. Perjuangan tersebut berakhir dengan bahagia saat akhirnya berhasil meraih proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
ADVERTISEMENT
Berkat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 tersebut, bangsa Indonesia berhasil merdeka. Bangsa Indonesia menjadi bersatu, berdaulat, dan berupaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran yang terdapat pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 adalah penjabaran dari penghargaan perjuangan. Ini berarti ada kesadaran bahwa keadaan Indonesia saat ini tidak dapat dipisahkan dari masa lalu dan bahwa langkah saat ini juga dapat menentukan masa depan. (DNR)