Konten dari Pengguna

Praktik Akad dengan Perantara dalam Sudut Pandang Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Deskripsikan Praktik Akad dengan Perantara. Sumber: Pexels/Cytonn Photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Deskripsikan Praktik Akad dengan Perantara. Sumber: Pexels/Cytonn Photography

Deskripsikan praktik akad dengan perantara dalam sudut pandang Islam! Praktik akad dengan perantara diperbolehkan dalam Islam. Namun, tindakan tersebut harus memiliki kesepakatan yang jelas antara pemilik barang dengan pihak perantara.

Jika sejak awal tidak ada kesepakatan yang jelas dan keridaan di antara pemilik barang dengan pihak perantara, sebaiknya hal itu tidak dilakukan. Tujuannya adalah menghindari keburukan dari tindakan yang tidak jelas, samar, atau penuh keraguan.

Deskripsikan Praktik Akad dengan Perantara dalam Sudut Pandang Islam!

Ilustrasi Deskripsikan Praktik Akad dengan Perantara. Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio

Islam merupakan agama yang jelas dan tuntas sebab Allah Swt. telah memberikan penjelasan tentang seluruh kehidupan manusia, baik itu sebelum lahir, saat lahir, maupun masa setelah kematian. Salah satu contoh adalah penjelasan tentang akad dengan perantara.

Deskripsikan praktik akad dengan perantara dalam sudut pandang Islam! Praktik akad dengan perantara termasuk dari rangkaian transaksi jual beli. Pihak yang menjadi perantara dari transaksi jual beli disebut dengan simsar dan praktiknya disebut samsarah.

Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat, Sarwat (2018: 95), definisi samsarah adalah menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Kemudian definisi simsar adalah pihak yang masuk di tengah antara penjual dan pembeli agar terjadi jual beli.

Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa perantara merupakan pihak yang masuk di antara penjual dan pembeli. Praktik perantara tersebut termasuk yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, penerapannya tidak boleh sembarangan alias harus sesuai aturan.

Praktik Perantara Transaksi Jual Beli dalam Islam

Ilustrasi Deskripsikan Praktik Akad dengan Perantara. Sumber: Pexels/Pavel Danilyuk

Praktik samsarah diperbolehkan dalam Islam dan terdapat dalam banyak kitab fikih. Salah satunya adalah hadist yang berbunyi:

Setiap muslim terkait dengan syarat yang mereka sepakati. (HR. Bukhari)

Mengutip dari buku yang sama, Sarwat (2018: 96), para ulama menggunakan dalil hadist tersebut terkait praktik perantara. Maksudnya adalah asalkan antara pemilik barang dan perantara ada kesepakatan dalam urusan jasa menjualkan dan upah (fee) yang didapat, hukumnya boleh.

Berdasarkan hal itu, diketahui bahwa inti dari praktik akad perantara adalah ada kesepakatan yang jelas. Kesepakatan tersebut harus jelas supaya menghindari masalah akibat tindakan yang samar dan penuh keraguan.

Baca juga: Syarat Terjadinya Jual Beli Menurut Ajaran Islam

Setelah menyimak ulasan deskripsikan praktik akad dengan perantara dalam sudut pandang Islam, diketahui bahwa kesepakatan termasuk hal penting dan harus dilakukan secara jelas. Jika tidak ada kejelasan sebaiknya ditinggalkan. Wallahu a’lam bishawab. (AA)