Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia yang di dalamnya memuat nilai-nilai luhur yang harus diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski sudah diajarkan sejak bangku sekolah, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
Padahal informasi tersebut sangat penting sebagai bagian pemahaman warga negara terhadap sejarah bangsa. Apalagi sebelum disahkan sebagai dasar negara, perumusan Pancasila telah melewati sejarah yang panjang.
Bagaimana Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara?
Jadi, sebenarnya bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara? Mengutip dari buku Pancasila sebagai Misi Gereja, I Made Priana (hal 118), proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan pada sidang BPUPKI ke-1, Sidang Panitia 9, dan sidang BPUPKI ke-2.
Adapun proses perumusan ini diawali oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat yang mengajukan permasalahan dalam sidang tersebut. Pada akhirnya, terdapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang rumusan sila dalam Pancasila. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Rumusan Pancasila dari Mohammad Yamin
Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara yang disampaikan langsung pada 29 Mei 1945. Mulanya, ia menyampaikan dasar negara tersebut secara tidak tertulis. Adapun kelima usulan dasar negara yang diajukan adalah Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Setelah itu, ia juga menyampaikan usu lain terkait dengan rancangan lima dasar negara berupa gagasan tertulis. Berikut adalah rinciannya.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Rumusan Pancasila dari Soepomo
Selanjutnya, Soepomo juga menyampaikan rumusan dasar negara pada 31 Mei 1945 dengan rincian sebagai berikut.
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan Lahir dan Batin
Musyawarah
Keadilan Rakyat
3. Rumusan Pancasila dari Soekarno
Terakhir, Soekarno juga menyampaikan usulan terkait lima dasar negara pada 1 Juni 1945 dengan rincian sebagai berikut.
Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa
Baca Juga: Memahami Alasan di Balik Nilai Dasar Tidak Dapat Diubah
Setelah proses yang panjang, akhirnya ketua BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan kembali pidato Soekarno yang diberi nama Pancasila. Kemudian diperoleh rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta.
Namun, karena sila pertama dalam Piagam Jakarta dianggap terlalu Islam sentris, maka terjadi perubahan kembali hingga akhirnya menjadi lima sila Pancasila seperti sekarang. (Anne)
