Konten dari Pengguna

Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9 tentang Bela Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9    Sumber Unsplash/Lilartsy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9 Sumber Unsplash/Lilartsy

Tugas ringkasan PPKN bab 6 kelas 9 menjadi tambahan pelajaran untuk siswa. Siswa diminta untuk mempelajari materi dan merangkum bagian yang penting.

Materi PPKN yang bersifat hafalan menjadi tantangan bagi sebagian siswa kelas 9. Meringkas materi menjadi selingan pembelajaran selain menyimak dan mencatat.

Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9 untuk Belajar Siswa

Ilustrasi Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9 Sumber Unsplash/Nick Morrison

Bela Negara menjadi tema bab 6 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) untuk siswa kelas 9. Berdasarkan buku Pasti Bisa PPKN untuk SMP/MTs Kelas IX, Tim Ganesha Operation (2019:78), berikut ini adalah ringkasan PPKN bab 6 kelas 9 tentang Bela Negara.

1. Makna Bela Negara

Bela negara merupakan upaya yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok dalam negara untuk menjaga keutuhan negara tersebut. Oleh karena itu, bela negara termasuk salah satu perwujudan cinta tanah air.

Konsep bela negara secara fisik berarti upaya menjaga dan mempertahankan keutuhan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Sementara itu, konsep bela negara secara nonfisik artinya upaya memajukan bangsa dan negara menggunakan berbagai cara, seperti meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2. Tujuan Bela Negara

Upaya bela negara dilandasi oleh sikap cinta tanah air. Upaya bela negara mempunyai beberapa tujuan, di antaranya adalah:

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

3. Contoh Bela Negara

Contoh partisipasi warga negara dalam upaya bela negara adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan semua kewajiban secara bersungguh-sungguh.

  2. Mempererat rasa kekeluargaan dan kerukunan dengan sesama anggota masyarakat.

4. Bentuk Partisipasi Bela Negara

Bentuk partisipasi warga negara dalam bela negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2). Bendasarkan undang-undang tersebut, bentuk keikutsertaan warga negara dalam bela negara yaitu:

  1. Pendidikan kewarganegaraan, misalnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan di sekolah.

  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, misalnya menjadi anggota Palang Merah Remaja (PMR).

  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela ataupun secara wajib.

  4. Pengabdian sesuai profesi, misalnya guru yang berjuang mencerdaskan para generasi penerus bangsa.

5. Landasan Hukum Bela Negara

Landasan hukum bela negara di Indonesia antara lain sebagai berikut.

  1. Landasan ideal bela negara di Indonesia adalah Pancasila sila ketiga. Pancasila sila ketiga bermakna tentang pengutamaan persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun terdiri atas keberagaman.

  2. Landasan konstitusional bela negara di Indonesia adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, serta Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)

  3. Salah satu landasan operasional bela negara di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).

Baca juga: Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Hukum Bela Negara

Ringkasan PPKN bab 6 kelas 9 dapat membantu siswa dalam memahami materi Bela Negara. Setelah dibaca dan dipelajari, siswa akan menulis ulang materi tersebut sesuai tingkat pemahamannya.(DK)