Konten dari Pengguna

Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak atas Tanah

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Desember 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah. Sumber: Unsplash/Jas Min
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah. Sumber: Unsplash/Jas Min
ADVERTISEMENT
Jelaskan ruang lingkup dan dasar hukum peralihan hak atas tanah! Peralihan hak atas tanah yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan para pihak. Tanah adalah suatu hak yang tidak lepas dari kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Tanah merupakan tempat untuk mendirikan rumah, mencari nafkah, dan juga menjadi tempat dikuburnya orang ketika telah meninggal. Artinya, tanah menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh manusia.

Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah!

Ilustrasi Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah. Sumber: Unsplash/Rohan Aggarwal
Jelaskan ruang lingkup dan dasar hukum peralihan hak atas tanah! Berdasarkan laman opac.fhukum.unpatti.ac.id, hak atas tanah sebagai suatu hubungan hukum didefinisikan sebagai hak atas permukaan bumi yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan, beserta tubuh bumi dan air serta ruang udara di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu.
Dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hak itu mengandung arti bahwa hak atas tanah disamping memberikan wewenang juga membebankan kewajibab kepada pemegang haknya.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa aturan khusus yang mengatur tentang peralihan hak atas tanah, yaitu:
Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja agar hak tersebut bisa terlepas dari pemegang semula dan menjadi hak milik pihak lain. Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yakni:
ADVERTISEMENT
"Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum".
Demikianlah penjelasan ruang lingkup dan dasar hukum peralihan hak atas tanah. Semoga dapat menambah wawasan pembaca.(adm)