Rukun dan Syarat Nikah sesuai Syariat Islam

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi orang Islam yang hendak menikah, terdapat rukun dan syarat nikah yang harus diikuti. Pernikahan merupakan janji suci yang mengikat dua orang insan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan secara rohani dan jasmani sebagai sepasang suami istri.
Islam mengatur mengenai rukun dan syarat nikah dalam islam untuk melindungi umatnya yang akan menikah. Hal ini penting untuk mencegah hal-hal yang merugikan kedua belah pihak yaitu pernikahan sedarah, pernikahan dengan tipu muslihat dan masih banyak lagi.
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun dan syarat nikah merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam suatu prosesi pernikahan. Menurut buku Nikah Siri Apa Untungnya?: Visimedia, 2007:53 karya Happy Susanto, suatu pernikahan disamping harus memenuhi rukun-rukunnya, termasuk adanya wali dan saksi, ternyata juga harus melakukan pengumuman pernikahan karena para ulama telah bersepakat melarang pernikahan yang dirahasiakan. Ini berarti mengumumkan pernikahan juga adalah wajib. Adapun rukun dan syarat nikah adalah sebagai berikut.
Rukun Nikah Sesuai Syariat Islam
Ada lima rukun nikah sesuai syariah Islam yaitu:
Terdapat Mempelai laki-laki yang hadir dan tidak boleh diwakilkan
Adanya mempelai perempuan dimana mempelai perempuan ini tidak termasuk golongan yang haram untuk diperistri.
Adanya wali nikah bagi mempelai perempuan yaitu ayah kandung atau wali dari garis keturunan ayah.
Adanya dua orang saksi berjenis kelamin laki-laki yang beragama islam, sudah akil baligh, berakal, adil dan merdeka.
Adanya shigat atau ijab kabul yang diucapkan antara wali nikah mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki
Syarat Nikah Sesuai Syariat Islam
Selain rukun nikah terdapat juga syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi oleh para calon suami istri yang akan menikah yaitu:
Istri bukanlah termasuk golongan perempuan yang haram dinikahi yaitu muhrim, saudara sepersusuan, masih saudara kandung, sedang dalam masa iddah dan lain sebagainya.
Harus ada kepastian identitas calon suami dan istri atau mu'ayyan.
Mempelai laki-laki mengetahui wali akad nikah.
Pernikahan bukan atas dasar pemaksaan.
Tidak sedang melaksanakan Ibadah Haji.
Rukun dan syarat nikah ini nantinya akan diinformasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat saat calon mempelai mengurus berkas-berkas pernikahan. Dengan mengikuti rukun dan syarat nikah sesuai syariat Islam, maka pernikahan pun sah di mata agama, sakinah, mawaddah dan warrahmah.(AGI)
