Rukun Jual Beli dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
9 Juni 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ucapan Tanda Penerimaan dalam Suatu Akad Jual Beli Disebut. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ucapan Tanda Penerimaan dalam Suatu Akad Jual Beli Disebut. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ucapan tanda penerimaan dalam suatu akad jual beli disebut dengan rukun jual beli. Suatu transaksi jual beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya. Tanpa adanya rukun, maka jual beli menjadi tidak sah hukumnya.
ADVERTISEMENT
Jual beli merupakan tukar-menukar barang. Hal ini telah dipraktikkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar-menukar barang, yaitu dengan sistem barter yang dalam terminologi fiqh disebut dengan ba'i al-muqayyadah.

Sebutan Ucapan Tanda Penerimaan dalam Suatu Akad Jual Beli dan Rukun Jual Beli Lainnya

Ilustrasi Ucapan Tanda Penerimaan dalam Suatu Akad Jual Beli Disebut. Sumber: Unsplash/Clay Banks
Dikutip dari buku Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, Mardani, (2012:101), secara terminologi fiqh jual beli disebut dengan al-ba'i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Lafal al-ba'i dalam terminologi fiqh terkadang dipakai untuk pengertian lawannya, yaitu lafal al-Syira yang berarti membeli. Dengan demikian, al-ba'i mengandung arti menjual sekaligus membeli atau jual beli.
Menurut Hanafiah pengertian jual beli (al-bay) secara definitif yaitu tukar-menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
ADVERTISEMENT
Berikut rukun jual beli dalam Islam:

1. Penjual dan pembeli

Para ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama adalah harus ada penjual dan pembeli yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Berakal menjadi salah satu yang penting.
Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, balig atau sudah dewasa juga menjadi hal yang penting.

2. Ijab Qabul

Rukun jual beli yang kedua adalah ijab qabul. Ketika penjual mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti contohnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli "Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta Rp10.000 tunai. Maka pihak pembeli menjawabnya dengan ucapan
ADVERTISEMENT
Ucapan tanda penerimaan dalam suatu akad jual beli disebut qabul yang berbunyi "Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai."
Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga ataupun masalah tunainya pembayaran.

3. Barang atau Jasa

Rukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual beli menjadi sah. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui keadaannya.
Ucapan tanda penerimaan dalam suatu akad jual beli disebut qabul yang termasuk syarat sahnya jual beli. Selain itu, masih ada rukun jual beli lainnya. (glg)
ADVERTISEMENT