Konten dari Pengguna

Rukun Sholat Jenazah, Hukum dan Tata Caranya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Rukun Sholat Jenazah. Sumber: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rukun Sholat Jenazah. Sumber: Unsplash.com

Sholat jenazah adalah salah satu syariat yang harus dilaksanakan oleh orang yang hidup terhadap orang yang telah meninggal. Di dalam ajaran Islam, sebelum dikuburkan, ada syariat yang harus dilakukan terhadap mayat, yakni memandikan, mengkafani, hingga menyalatkan.

Mengenai perintah menyalatkan mayat, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadistnya,

"Tidaklah seorang muslim yang meningggal lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslim, melainkan doa mereka akan dikabulkan (Allah)". (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Lalu bagaimana rukun dan tata caranya menyalatkan muslim yang telah meninggal? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Hukum Sholat Jenazah

Sholat jenazah dijelskan Mohammad Rifai (1978: 103) dalam buku "Fiqh Islam Lengkap" sebagai ibadah shalat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia. Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah, atau kewajiban bersama. Artinya semua dikenai kewajiban selama belum ada yang berinisiatif melaksanakan. Tetapi bila sudah ada yang mengamalkan, kewajiban tersebut akan gugur atas muslim lain.

kumparan post embed

Rukun Sholat Jenazah dan Bacaannya

Tidak seperti ibadah sholat pada umumnya, sholat jenazah tidak disertai adzan, iqamah, rukuk, atau sujud. Meski begitu, ada rukun dan tata cara yang wajib ditaati ketika melaksanakan shalat jenazah. Dijelaskan Atho Mudzhar (1992: 78) dalam buku "Pendidikan Agama Islam", rukun shalat jenazah secara berututan adalah sebagai berikut:

1. Berdiri menghadap kiblat, dipimpin imam di depan. Jika jamaah yang melaksanakan sholat terhitung banyak, maka dapat dijadikan 3 shaf atau lebih.

2. Berniat dalam hati. Niat juga dapat dilafalkan dengan suara pelan. Bacaan niat dibedakan tergantung jenis kelamin jenazah.

Niat sholat untuk jenazah laki-laki yaitu,

“Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbiiraatin fardhu kifaayati imaaman/ma'muuman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar"

Adapun niat sholat untuk jenazah wanita yaitu,

"Ushalli 'alaa haadzihil mayyitati arba'a takbiiraatiin fardhu kifaayati imaaman/ma'muuman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar".

3. Takbiratul ihram pertama, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah.

4. Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW, "Allahumma shalli 'alaa Muhammad".

5. Takbir ketiga, kemudian membaca doa untuk mayat. Doa yang dibaca dibedakan tergantung jenis kelamin si mayat. Bila mayatnya laki-laki, maka doanya adalah,

"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu"

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan kesejahteraan kepadanya, dan maafkanlah dia".

Apabila mayatnya wanita, maka doanya yaitu,

"Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha".

6. Takbir keempat, dilanjutkan dengan membaca doa terakhir. Bila mayatnya laki-laki, maka doanya adalah,

"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."

Artinya: "Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya dan janganlah Engkau meluputkan pahalanya atas kami, dan janganlah Engkau melimpahkan kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia".

Sementara apabila mayatnya wanita, maka doa yang dibaca adalah,

"Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."

7. Salam seperti sholat biasa, yakni menghadapkan wajah ke kanan dan ke kiri. (AA)