Rukun Zakat Fitrah beserta Syarat dan Golongan Penerimanya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Terdapat rukun zakat fitrah yang harus dicermati agar ibadahnya sah dan dapat diterima.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikeluarkan di bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Zakat ini berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan.
Rukun Zakat Fitrah dan Syaratnya dalam Agama Islam
Ibadah zakat fitrah memiliki ketentuan rukun dan syarat yang harus dipenuhi umat muslim. Berdasarkan buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF, Tika Widiastuti (2022:16), empat rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut.
Adanya niat untuk berzakat.
Muzakki atau orang yang melaksanakan zakat.
Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
Harta yang diperuntukkan untuk berzakat.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan zakat fitrah bagi umat muslim di antaranya sebagai berikut.
Muzakki harus beragama Islam dan merdeka.
Lahir sebelum terbenam matahari pada penghujung bulan Ramadan.
Masih hidup sewaktu terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah dilaksanakan pada waktu terbenam matahari di akhir bulan Ramadan, sampai sebelum kutbah Idulfitri.
Memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan sehari semalam, untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
Ketentuan harta yang diwakafkan adalah 2,5 kg, atau 3,5 liter beras.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, diambil dari buku Fiqih, Udin Wahyudin (2008:35), dijelaskan sebagai berikut.
Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang tetap, kehidupan sehari-harinya serba kekurangan.
Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Amil zakat, yaitu orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan ia tidak mempunyai upah selain dari zakat itu.
Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih belum teguh.
Hamba sahaya, disebut juga budak belian, yaitu orang yang dikuasai majikannya.
Garim, yaitu orang yang mempunyai utang, tetapi ia tidak mampu untuk melunasinya.
Fisabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang menegakkan agama Allah.
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang memerlukan bantuan karena kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Baca juga: Jalani Ramadan dengan Semangat Terus Jadi Baik bersama Kumparan
Dalam melaksanakan zakat fitrah, umat muslim harus memenuhi ketentuan dalam rukun zakat fitrah. Rukun tersebut antara lain niat, muzakki, mustahik, dan harta. (DK)
