Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Salah Satu Tujuan Perubahan UUD 1945 yang Dilakukan Bangsa Indonesia
8 Desember 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menyempurnakan aturan dasar negara. Perubahan UUD 1945 merupakan upaya menambah atau mengubah Undang-undang yang telah diterapkan pada konstitusi negara.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah konstitusi asli. Perubahan UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan aturan dasar dengan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI.
Salah Satu Tujuan Perubahan UUD 1945 yang Dilakukan Bangsa Indonesia adalah Apa?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menyempurnakan aturan dasar negara.
Mengutip Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia oleh Zuhrah, dkk (2024), proses perubahan tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari pemberian prioritas pada pasal-pasal yang disetujui dari semua fraksi di MPR. Beberapa tujuan lainnya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hasil Amandemen UUD 1945
Hasil amandemen UUD 1945 perlu diketahui untuk memahami perubahan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. Adapun hasil amandemen tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Amandemen I (19 Oktober 1999)
Amandemen pertama dilaksanakan pada 14-21 Oktober 1999. Fokus utama perubahan UUD 1945 ini adalah membatasi kekuasaan Presiden yang dinilai terlalu berlebihan.
Dalam amandemen pertama, sembilan pasal mengalami penyempurnaan. Amandemen ini meliputi pembatasan masa jabatan Presiden selama 5 tahun dengan satu kali masa jabatan kembali dan pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR.
2. Amandemen II (18 Agustus 2000)
Amandemen kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000. Hal ini membawa perubahan, mulai dari penambahan hak asasi manusia, wewenang pemerintah daerah, dan peran atau fungsi DPR. Perubahan ini mencerminkan urgensi otonomi daerah dan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang sifatnya khusus.
ADVERTISEMENT
3. Amandemen III (10 November 2001)
Amandemen ketiga berlangsung pada tanggal 1-9 September 2001. Dalam amandemen tersebut, ada 23 pasal perubahan dan tiga bab tambahan. Perubahan dilakukan untuk menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokratis yang berlandaskan hukum konstitusional..
4. Amandemen IV (10 Agustus 2002)
Amandemen keempat dlakukan pada 1-9 Agustus 2002. Amandemen tersebut dilatarbelakangi oleh perlunya sistem ketatanegaraan berdasarkan hukum yang lebih teratur dan perlunya perluasan jaminan hak asasi manusia.
Jadi, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menyempurnakan aturan dasar negara. Dengan adanya amandemen, Mak UUD 1945 selaras dengan konstitusi di Indonesia dan sesuai dengan perkembangan zaman. (DLA)