Sebutan Musafir yang Kehabisan Bekal dan Syarat untuk Menerima Zakat

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, musafir yang kehabisan bekal disebut sebagai ibnu sabil. Musafir seperti ini termasuk ke dalam salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat. Namun, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi oleh seorang musafir agar bisa menerimanya.
Pengetahuan mengenai ibnu sabil dan syarat-syaratnya tersebut perlu diketahui umat muslim. Dengan demikian, umat muslim bisa memberikan zakat ke pihak-pihak yang membutuhkan secara lebih tepat.
Sebutan Musafir yang Kehabisan Bekal
Di atas telah disinggung bahwa musafir yang kehabisan bekal dinamakan ibnu sabil. Menurut Ringkasan Fikih Lengkap, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan (2020: 374), habisnya bekal tersebut membuat ibnu sabil terhenti perjalanannya,
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa ibnu sabil tersebut bisa diberi zakat. Dengan demikian, ibnu sabil bisa kembali ke daerahnya.
Penyebutan ibnu sabil sebagai pihak yang berhak diberi zakat ada di dalam Surah At-Taubah ayat 60. Di dalam ayat tersebut, ibnu sabil disebut sebagai orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan memerlukan pertolonga. Berikut arti selengkapnya menurut quran.nu.or.id.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Ibnu Sabil agar Bisa Menerima Zakat
Ada beragam syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ibnu sabil agar berhak menerima zakat. Beriktu di antaranya:
Seorang ibnu sabil berhak menerima zakat jika beragama Islam. Bagaimanapun juga, umat muslim tak dilarang untuk menolong orang agama lain meski bukan dalam bentuk zakat
Perjalanan yang dilakukan oleh ibnu sabil tak harus dalam rangka ibadah, namun juga tidak bertujuan untuk maksiat
Ibnu sabil bisa menerima zakat bila sudah benar-benar tak mempunyai harta lain lagi dalam bentuk apapun
Bila tak mendapatkan pinjaman utang, ibnu sabil berhak menerima zakat. Menurut Mazhab Maliki, hal ini termasuk orang kaya yang tak memperoleh pinjaman utang.
Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui
Musafir yang kehabisan bekal disebut sebagai ibnu sabil. Hal ini tercantum pada Surah At-Taubah ayat 60. Syarat-syarat di atas perlu dipenuhi ibnu sabil agar bisa menerima zakat. (LOV)
