Sebutan Orang yang Berhak Menerima Zakat dan 8 Golongannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim dengan syarat tertentu. Penerima zakat pun tidak bisa sembarangan karena ada ketentuannya pula. Nah, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini orang yang berhak menerima zakat tersebut beserta 8 golongannya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat disebut Mustahik
Apa itu zakat? Menurut buku Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin (2011:3), zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh, suci, baik, dan bersihnya sesuatu.
Sedangkan zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya di mana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syarat-syarat khusus.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Berikut 8 golongan mustahik dalam agama Islam:
Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
Miskin, yaitu orang yang masih memiliki harta tetapi hanya bisa memenuhi kebutuhan makan dan minum sehari-hari saja
Amil, yaitu otang yang mengumpulkan dan membagikan zakat
Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam
Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka
Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk memenuhi kebutuhannya sehingga bisa mempertahankan harga diri serta jiwanya
Fi Sabilillah, yaitu para pejuang di jalan Allah
Ibnu Sabil, yaitu musafir yang berada di perjalanan jauh dan kehabisan biaya
Baca juga: Sebutan untuk Orang yang Mengeluarkan Zakat
Golongan mustahik tersebut tercantum dalam Surat At Taubah ayat 60 dalam Alquran, yakni:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi dalam Islam, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terdapat 8 golongan mustahik yang tercantum pada Surat At Taubah ayat 60. (LOV)
