Sebutan untuk Batas Minimal Jumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban yang perlu dijalankan umat muslim dengan ketentuan khusus. Salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam menunaikan zakat adalah adanya batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya disebut sebagai nisab. Untuk mengetahui nisab yang berlaku dalam menunaikan zakat, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga: Batas Nisab Zakat Kambing Minimal dan Cara Menghitungnya dengan Mudah
Sebutan untuk Batas Minimal Jumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya dan Ketentuannya
Rukun Islam merupakan rangkaian amalan utama yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam. Salah satu amalan dalam rukun Islam adalah zakat. Amalan zakat juga merupakan amalan yang diperintahkan langsung oleh Allah. Perintah melaksanakan zakat tersebut tertuang dalam ayat Alquran yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)
Dalam Islam terdapat beberapa jenis zakat yang perlu diamalkan umat muslim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan zakat yang perlu diperhatikan adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya disebut sebagai nisab. Adanya nisab zakat ini berlaku untuk zakat mal.
Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikenakan bagi umat muslim yang memiliki harta dengan jumlah tertentu dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Salah satu jenis harta yang wajib dizakatkan adalah emas. Seseorang dikatakan memiliki kewajiban membayar zakat mal jika dia telah memiliki emas dengan ketentuan yang memenuhi nisab.
Penjelasan lengkap mengenai nisab disebutkan dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I. (2020: 83) yang memaparkan bahwa terdapat dalil yang membahas nisab emas pada zakat, yaitu sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun yaitu dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat 1⁄2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Berdasarkan dalil tersebut dapat diketahui bahwa nisab zakat mal adalah memiliki 85 gram emas murni yang setara dengan 20 dinar dan emas perak adalah 200 dirham yang setara dengan 595 gram perak. Dengan begitu, jika seseorang memiliki emas sebanyak 20 dinar atau 85 gram emas murni dan sudah memilikinya selama setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%.
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga memaparkan bahwa ketentuan ini rupanya juga berlaku bagi harta simpanan lainnya seperti uang, cek, giro, tabungan, atau surat berharga lainnya jika telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas murni serta sudah memilikinya selama setahun maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2.5%.
Demikian ulasan tentang batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya beserta ketentuannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menunaikan zakat dengan lebih baik sesuai dengan aturan. (DAP)
