Sebutan untuk Seseorang yang Memiliki Dua atau Lebih Kewarganegaraan

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kondisis tertentu, ada beberapa orang yang mendapat keistimewaan dengan memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Tentunya hal ini terjadi karena situasi dan kondisi khusus. Adapun seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut dengan bipatride.
Meskipun memiliki dua atau lebih kewarganegaraan, tetapi ketika sudah masuk usia 18 tahun, orang tersebut harus memilih salah satu di antara kewarganegaraan yang dimiliki. Artinya, kondisi ini tidak berlaku seumur hidup.
Sebutan bagi Seseorang yang Memiliki Dua atau Lebih Kewarganegaraan dalam Satu Waktu
Dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930, telah diakui mengenai kebebasan negara untuk membentuk ketentuan tentang kewarganegaraannya. Hal inilah yang kemudian memunculkan dua asas penentuan status kewarganegaraan dengan penjelasan sebagai berikut.
Asas ius sanguinis, yakni penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau law of the blood.
Asas ius soli, yakni penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan atau law of the soil.
Mengutip dari buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia: Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan dalam Perspektif Perundang-Undangan, Isharyanto (2021), seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut dengan bipatride.
Jadi, orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda dalam satu waktu. Kondisi bipatride ini bisa muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis dan dilahirkan di negara yang menganut ius soli.
Misalnya, seorang anak yang lahir di Australia, di mana negara ini menerapkan asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran. Namun, ia adalah anak dari pasangan suami-istri berkewarganegaraan Belanda yang menganut asas ius sanguinis, maka anak tersebut menjadi bipatride.
Nantinya, anak ini akan mendapat status kewarganegaraan Australia karena lahir di wilayah Australia. Di sisi lain, ia juga mendapat kewarganegaraan Belanda karena merupakan keturunan warga negara Belanda.
Adapun untuk mengatasi terjadinya bipatride, dunia internasional mengadakan persetujuan secara global untuk menyamakan peraturan perundang-undangan nasional tentang kewarganegaraan. Pasalnya, bipatride kerap dipandang sebagai hal yang buruk oleh dunia internasional.
Hal ini karena orang dengan kondisi bipatride berisiko mengalami deportasi oleh suatu negara apabila terjadi konflik antar negara.
Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pindah Kewarganegaraan
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut dengan bipatride. Semoga bermanfaat. (Anne)
