Konten dari Pengguna

Cara, Syarat, dan Biaya Pindah Kewarganegaraan

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 Februari 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Biaya Pindah Kewarganegaraan. Sumber: Pexels/Oleksandr P
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Pindah Kewarganegaraan. Sumber: Pexels/Oleksandr P
ADVERTISEMENT
Ada banyak masyarakat yang pindah kewarganegaraan menjadi WNA. bahkan fenomena tersebut bukanlah hal yang baru. Untuk pindah kewarganegaraan,masyarakat harus membayar sejumlah biaya. Berapa biaya pindah kewarganegaraan?
ADVERTISEMENT
Selain harus mengeluarkan biaya, untuk pindah kewarganegaraan juga harus memenuhi syarat. Salah satunya adalah menyiapkan berbagai dokumen.

Biaya Pindah Kewarganegaraan untuk Menjadi WNA

Ilustrasi Biaya Pindah Kewarganegaraan. Sumber: Pexels/Oleksandr P
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Mantik, et al (2023), upaya memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan sebuah negara lazim terjadi di dunia internasional.
Seseorang melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Contohnya adalah menikah dengan WNA maupun karena pekerjaan. Lalu berapa biaya pindah kewarganegaraan?
Setiap negara mematok tarif yang berbeda. Pada tahun 2021, untuk mengajukan permohonan menjadi WN Australia harus membayar sebesar Rp 5 juta per orang. Sementara pengajuan WN Australia berdasarkan keturunan adalah Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk menjadi WN Singapura, terdapat perbedaan biaya yang harus dibayarkan. Orang dewasa yang telah memiliki status Permanent Resident wajib membayar 100 Dollar Singapura. Jika permohonan disetujui, maka harus membayar 70 Dollar Singapura untuk mendapatkan sertifikat Kewarganegaraan Singapura.
ADVERTISEMENT

Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan

Ilustrasi Biaya Pindah Kewarganegaraan. Sumber: Pexels/Victor Freitas
Syarat untuk pindah kewarganegaraan adalah harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu. Kemudian menulis permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan permohonan. Surat tersebut harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
Tata cara untuk melepaskan kewarganegaraan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan tentang biaya pindah kewarganegaraan, cara, dan syaratnya. Biaya pindah kewarganegaraan setiap negara akan berbeda. Semoga membantu ya. (FAR)