Cara, Syarat, dan Biaya Pindah Kewarganegaraan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada banyak masyarakat yang pindah kewarganegaraan menjadi WNA. bahkan fenomena tersebut bukanlah hal yang baru. Untuk pindah kewarganegaraan,masyarakat harus membayar sejumlah biaya. Berapa biaya pindah kewarganegaraan?
Selain harus mengeluarkan biaya, untuk pindah kewarganegaraan juga harus memenuhi syarat. Salah satunya adalah menyiapkan berbagai dokumen.
Biaya Pindah Kewarganegaraan untuk Menjadi WNA
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Mantik, et al (2023), upaya memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan sebuah negara lazim terjadi di dunia internasional.
Seseorang melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Contohnya adalah menikah dengan WNA maupun karena pekerjaan. Lalu berapa biaya pindah kewarganegaraan?
Setiap negara mematok tarif yang berbeda. Pada tahun 2021, untuk mengajukan permohonan menjadi WN Australia harus membayar sebesar Rp 5 juta per orang. Sementara pengajuan WN Australia berdasarkan keturunan adalah Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk menjadi WN Singapura, terdapat perbedaan biaya yang harus dibayarkan. Orang dewasa yang telah memiliki status Permanent Resident wajib membayar 100 Dollar Singapura. Jika permohonan disetujui, maka harus membayar 70 Dollar Singapura untuk mendapatkan sertifikat Kewarganegaraan Singapura.
Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan
Syarat untuk pindah kewarganegaraan adalah harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu. Kemudian menulis permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan permohonan. Surat tersebut harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi akta perkawinan/buku nikah/kutipan akta perceraian/kutipan akta kematian pasangan
Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP
Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak enam lembar
Tata cara untuk melepaskan kewarganegaraan sebagai berikut:
Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama empat belas hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Setelah menerima permohonan dari Perwakilan RI, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama empat belas hari.
Jika berkas lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal empat belas hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Mengenal Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun di Negara Indonesia
Itulah ulasan tentang biaya pindah kewarganegaraan, cara, dan syaratnya. Biaya pindah kewarganegaraan setiap negara akan berbeda. Semoga membantu ya. (FAR)
