Konten dari Pengguna

Sejarah Hari HAM Sedunia dan Jenis HAM versi PBB

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Sejarah Hari HAM Sedunia. Sumber: Unsplash/Albert Stoynov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sejarah Hari HAM Sedunia. Sumber: Unsplash/Albert Stoynov

Sejarah Hari HAM Sedunia berawal dari kekejaman Perang Dunia ke II tahun 1939-1945. Hal ini dilakukan dengan tujuan mencegah supaya kekejaman yang terjadi pada oerang dunia II tidak terulang kembali.

Hari HAM Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Desember. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperingatinya, salah satunya dengan membagikan ucapan tentang HAM.

Sejarah Hari HAM Sedunia

Ilustrasi Sejarah Hari HAM Sedunia. Sumber: Unsplash/Albert Stoynov

Berikut adalah sejarah Hari HAM Sedunia berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan: Upaya Pembentukan Karakter dan Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda, A. Alfiani Damayanti S.Pd., M.Pd (2024:72).

Sejarah HAM bermula dari negara Eropa melalui kristalisasi pemikiran seseorang filsuf Inggris dalam adab ke-17 bernama John Locke. la menyatakan adanya hak kodrati (natural rights) yang melekat dalam setiap diri manusia, yakni hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Sejarah perkembangan HAM juga ditandai dengan adanya 3 insiden krusial yakni Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. Sistem pemikiran HAM disuarakan secara internasional ke semua global buat memperjuangkan HAM supaya diakui, dihormati, dilindungi, dan ditegakan demi harga diri.

Pada Januari 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membangun komisi HAM yang sidangnya dimulai di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris, mendapat hasil baik atas kerja panitia tersebut.

Hasilnya berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia mengenai Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.

Dari 58 Negara yang terwakil pada sidang generik tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, & dua negara lainnya absen. Lalu setiap tanggal 10 Desember diperingati menjadi hari Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia di negara Indonesia bersumber dan bermuara dalam Pancasila. Artinya Hak Asasi Manusia menerima agunan bertenaga berdasarkan falsafah bangsa, yakni Pancasila.

Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi bukan berarti melaksanakan dengan penuh kebebasan, melainkan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung pada etos bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya memang tidak terdapat hak yang bisa dilaksanakan secara absolut tanpa memperhatikan hak orang lain. Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia menjadi hak yang secara kodrati sudah ada dan tidak pernah terpisah berdasarkan mamusia yang wajib dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.

Jenis HAM versi PBB

Ilustrasi Sejarah Hari HAM Sedunia. Sumber: Unsplash/Markus Spiske

Inilah jenis-jenis HAM versi PBB yang dapat diketahui berdasarkan laman uici.ac.id.

  1. Kebebasan dan kesetaraan

  2. HAM untuk semua

  3. Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan

  4. Hak untuk bebas dari perbudakan

  5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan

  6. Hak atas kesetaraan di mata hukum

  7. Hak akses terhadap hukum

  8. Hak mendapat pendampingan hukum

  9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum

  10. Hak diadili secara adil dan terbuka

  11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah

  12. Hak atas privasi

  13. Bebas berpindah tempat

  14. Berhak mendapatkan perlindungan

  15. Hak atas kewarganegaraan

  16. HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat

  17. Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada

  18. Tatanan sosial dan internasional

  19. Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya

  20. Hak mendapatkan Pendidikan

  21. Hak jaminan kesehatan

  22. Hak istirahat

  23. Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja

  24. Hak mendapat jaminan sosial

  25. Berpartisipasi dalam demokrasi

  26. Kebebasan berkumpul secara damai

  27. Kebebasan berekspresi

  28. Hak memeluk agama

  29. Hak atas properti pribadi

  30. Hak menikah dan membangun keluarga

Baca juga: Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Demikianlah sejarah Hari HAM Sedunia lengkap dengan jenis HAM berdasarkan PBB. Mari upayakan untuk melindungi hak setiap orang. (adm)