Konten dari Pengguna

Sejarah Hari Konvensi CITES (Perdagangan Satwa Liar) dan Maknanya

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Maret 2023 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orangutan sebagai satwa liar yang dilindungi. Sumber: pexels.com/Andrew Patrick
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orangutan sebagai satwa liar yang dilindungi. Sumber: pexels.com/Andrew Patrick
ADVERTISEMENT
Hari Konvensi CITES (perdagangan satwa liar) diperingati setiap tanggal 6 Maret. CITES adalah salah satu konvensi internasional yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup satwa dan tumbuh yang dilindungi di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apa itu Konvensi CITES dan mengapa konvensi tersebut penting untuk perlindungan keanekaragaman hayati? Simak penjelasan mengenai sejarah dan maknanya dalam artikel berikut ini.

Sejarah Hari Konvensi CITES

Ilustrasi gajah sebagai satwa yang dilindungi. Sumber: pexels.com/Pixabay
CITES adalah singkatan dari Convention on Trade in Endagered Species atau dalam Bahasa Indonesia berarti Konvensi tentang Perdagangan Spesies Langka. Tujuan CITES adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati dengan diberlakukannya pelarangan perdagangan spesies tertentu secara internasional.
Menurut sejarah, CITES dibuat pada tahun 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara. Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.
Menurut buku Konsep-Konsep Ekologi dalam Pembangunan Berkelanjutan oleh Dr. Eka Apriyanti, M.Pd (ed) (2021: 97), inti dari CITES adalah sistem perdagangan berdasarkan kategori spesies yang dimuat dalam apendiks CITES. Penempatan sebuah spesies dalam lampiran tertentu akan menentukan ketat tidaknya kontrol atas perdagangan spesies tersebut serta spesimennya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Penegakan Hukum Lingkungan (Edisi Revisi) oleh Dr. Sukanda Husin, S.H., LL.M (2020: 70), pengelompokkan apendiks CITES, adalah sebagai berikut:

Appendix I

Appendix I memasukkan semua spesies yang terancam punah karena dampak perdagangan satwa dan tumbuhan internasional. kecuali dalam keadaan terbatas tertentu, CITES melarang perdagangan semua spesies yang tertera dalam Appendix I tersebut.
Atas dasar itu, perdagangan spesies satwa dan tumbuhan dianggap melawan hukum apabila negara pengekspor dan pengimpor tidak mengeluarkan izin ekspor dan impor terhadap spesies yang diperdagangkan.

Appendix II

Spesies yang masuk dalam Appendix II walaupun tidak terancam punah namun kemungkinan dapat terancam punah apabila tidak diatur secara tegas. Perdagangan spesies ini diperbolehkan selama tidak merusak keberlanjutan hidup spesies tersebut. Perdagangan spesies yang diatur dalam Appendix II dianggap ilegal apabila tidak ada izin ekspor dan impor.
ADVERTISEMENT

Appendix III

Appendix III memasukkan semua spesies yang diidentifikasi sebagai spesies yang tunduk pada pengaturan untuk mencegah atau membatasi eksploitasi spesies tersebut melalui suatu kerja sama internasional antara negara-negara anggota.
Makna Hari Konvensi CITES adalah untuk mempromosikan kepedulian dan kesadaran terhadap kelestarian satwa dan tumbuhan liar, terutama dari perdagangan liar. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Konvensi CITES.
Ilustrasi harimau sebagai hewan yang dilindungi. Sumber: pexels.com/Jose Almeida
Hari Konvensi CITES mengingatkan kita untuk turut serta menjaga keberlanjutan hidup keanekaragaman hayati satwa dan tumbuhan di Indonesia serta tidak menyimpan atau memelihara flora dan fauna langka secara ilegal. Itulah penjelasan mengenai sejarah singkat CITES dan makna Hari Konvensi CITES. Semoga bermanfaat. (IND)