Sejarah Hari Tata Ruang Nasional yang Diperingati Setiap 8 Oktober

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Oktober 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hari tata ruang nasional, sumber foto (Alexander Schimmeck) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hari tata ruang nasional, sumber foto (Alexander Schimmeck) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 8 Oktober. Hari peringatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat di bidang penataan ruang, baik di lingkup pusat ataupun daerah. Momen perayaan ini telah berlangsung sejak tahun 2008 lalu dan menjadi agenda rutin tahunan bagi bangsa Indonesia. Meskipun demikian, hari tata ruang bukan termasuk tanggal merah, sehingga tidak perlu ada hari libur untuk bisa merayakannya. Penyelenggaraan penataan ruang juga bertujuan untuk memberikan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan untuk bangsa Indonesia. Lalu, bagaimana sejarah terwujudnya hari tata ruang? Simak penjelasannya di artikel ini.
ADVERTISEMENT

Sejarah Hari Tata Ruang Nasional

Penetapan Hari Tata Ruang Nasional dilakukan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut memaparkan tentang pentingnya keterpaduan antarpemangku kepentingan, antarwilayah, dan antarsektor. Hal ini perlu melibatkan peran aktif masyarakat dalam menyelenggarakan penataan ruang bagi masyarakat.
Mengutip buku Penataan Ruang oleh Sitorus (2019), agraria dan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang perlu direncanakan agar dapat memecahkan maslaah-masalah keruangan di suatu wilayah.
Ilustrasi hari tata ruang nasional, sumber foto (Denys Nevozhoi) by unsplash.com
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berisi tentang aturan pengelolaan sumber daya agrarian yang disahkan pada tanggal 24 September 1960. Undang-undang ini adalah turunan dari UUD Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang mengungkapkan bahwa Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, tata ruang mempunyai peran yang strategis dalam mengelola ruang hidup masyarakat Indonesia beserta kelestarian lingkungan. Agar aturan tentang tata ruang semakin jelas danmendapat perlindungan hukum, maka dikeluarkanlah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional. Kebijakan tentang penataan ruang juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013.
Usai menyimak pemaparan di atas, bisa disimpulkan bahwa Hari Tata Ruang Nasional 8 oktober memiliki sejarah yang cukup panjang. Dengan adanya momentum perayaan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan dan kesadaran bagi masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan ruang publik dengan penuh kebijaksanaan. (DLA)