Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia Beserta Perkembangannya
20 Agustus 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Unsplash.com - sejarah ketatanegaraan Indonesia](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1629443967/guzhstd5ydhoo3vc4vge.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejarah ketatanegaraan Indonesia memang penuh dengan pengalaman pasang surut sesuai dengan dinamika revolusi Bangsa Indonesia. Dimulai sejak masa penjajahan Belanda, Jepang sampai akhirnya berdiri pemerintahannya sendiri.
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia Beserta Perkembangannya
Menurut buku Hukum Tata Negara, E. Hayati, 2017, ketatanegaraan memiliki arti sebuah sistem ketatanegaraan yang diartikan sebagai suatu susunan ketatanegaraan, yaitu segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi negara, baik menyangkut susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.
Masing-masing lembaga tersebut berhubungan satu sama lain. Adanya tugas, fungsi dan wewenang dari masing-masing lembaga tersebut harus dibagi.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia periode pra kemerdekaan adalah:
1. Masa Penjajahan Belanda
ADVERTISEMENT
2. Masa Penjajahan Jepang
Secara garis besar sejarah ketatanegaraan Indonesia pasca kemerdekaan dapat dibagi dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
- UUD yang berlaku adalah UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
ADVERTISEMENT
- Menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat 2) yang berdaulat adalah rakyat dan dilakukan MPR yang memiliki wewenang antara lain:
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri.
Menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, sehingga DPR tidak dapat memberhentikan presiden. Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Kedudukan DPR dan presiden sama-sama kuat.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Kekalahan Jepang dari sekutu membuatnya harus menyerahkan wilayah jajahan. Kesempatan ini dipergunakan Belanda untuk merebut kembali Indonesia sebagai bekas jajahannya. Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaannya dengan semboyan “Sekali merdeka tetap merdeka”. Belanda kemudian mencari cara lain yaitu dengan memecahbelah Indonesia dengan membantu negara-negara kecil. Puncak dari perselisihan Indonesia-Belanda tersebut adalah diadakannya KMB (Konferensi Meja Bundar) pada 2 November 1949, yang isinya:
ADVERTISEMENT
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
ADVERTISEMENT
4. Periode 5 Juli - sampai sekarang