Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
12 April 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa saja konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia? Konstitusi adalah suatu aturan tentang ketatanegaraan yang bersifat mengikat. Sepanjang sejarah, konstitusi yang hingga kini berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Konstitusi tersebut berupa dokumen tertulis yang berisi tentang hukum dasar maupun pedoman penciptaan peraturan di Negara Indonesia. Selain UUD 1945, apa saja konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia? Simak penjelasannya di artikel ini.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Mengutip buku Sistem Pemerintahan Indonesia oleh Rendy Adiwilaga, dkk (2018), konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ada tiga sejak proklamasi kemerdekaan, yakni UUD 1945, RIS 1949, dan UUDS 1950. Agar lebih paham, simak penjelasannya lebih lengkap di artikel ini.
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang digunakan di Indonesia. Konstitusi ini bersifat tertulis yang berisi dasar negara Indonesia dan dituangkan dalam bentuk formal.
Sampai sekarang, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen atau perubahan. Timeline perubahan tersebut di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
• Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
• Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
• Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
• Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 berlaku usai UUD 1945 berakhir di Indonesia Konstitusi ini digunakan mulai 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Dalam kosntitusi RIS, terdapat lembaga khusus yang memiliki wewenang untuk membentuk konstitusi tetap. Lembaga tersebut diberi nama konstituante. Adapun perubahan yang paling urgen dalam konstitusi RIS yakni perubahan bentuk negara. Dalam hal ini, bentuk negara kesatuan diganti menjadi negara federal.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku setelah konstitusi RIS 1949 dibubarkan. UUDS 1950 diberlakukan mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Konstitusi ini membawa kembali bentuk negara Indonesia, yang semula federal menjadi kesatuan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 hanya berlaku sementara konstituante dan pemerintah memutuskan UUD 1945 kembali berlaku untuk menggantikan UUDS 1950 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Baca juga: (Sejarah Singkat Mengapa UUD 1945 Bersifat Fleksibel)
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yang dibahas di atas dapat memberi gambaran tentang dinamika hukum atau Undang-Undang yang beberapa kali sempat berganti. Saat ini, Indonesia menganut UUD 1945 sebagai pedoman hukum tertinggi bersama Pancasila. (DLA)