Sejarah Pemberian Nama Dasar Negara Pancasila

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia yang sekaligus menjadi pedoman hidup masyarakat. Oleh karena itulah, setiap warga negara wajib menghormati dan menerapkan nilai dalam setiap sila Pancasika. Lantas, sebenarnya siapa yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila?
Perlu dipahami bahwa pemberian nama dasar negara Pancasila menjadi bagian sejarah yang tidak terpisahkan dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, tak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencari tahu sejarah di balik penamaan dasar negara ini.
Siapa yang Memberi Nama Dasar Negara dengan Pancasila?
Menjelang kekalahan Jepang oleh Sekutu di akhir perang Pasifik, tentara kekaisaran Jepang berusaha menarik dukungan rakyat dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kemudian mengutip buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Ronto (2012), pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara, yang beliau namakan Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Salah satu paragraf pidato Ir. Soekarno yang berjudul Lahirnya Pancasila yang secara gamblang menyebutkan kata Pancasila adalah sebagai berikut.
Berhubung dengan itu, sebagai yang diusulkan oleh beberapa pembicara-pembicara tadi, barangkali perlu diadakan noodmaatregel, peraturan bersifat sementara. Tetapi dasarnya, isinya Indonesia Merdeka yang kekal abadi menurut pendapat saya, haruslah Pancasila. Sebagai dikatakan tadi, saudara-saudara, itulah harus Weltanschauung kita. Entah saudara- saudara mufakatinya atau tidak, tetapi saya berjoang sejak tahun 1918 sampai 1945 sekarang ini untuk Weltanschauung itu. Untuk membentuk nasionalistis Indonesia, untuk kebangsaan Indonesia; untuk kebangsaan Indonesia yang hidup di dalam perikemanusiaan; untuk permufakatan; untuk sociale rechtvaardigheid; untuk ke-Tuhanan. Pancasila, itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh-puluh tahun. Tetapi, saudara-saudara, diterima atau tidak, terserah saudara-saudara. Tetapi saya sendiri mengerti seinsyaf- insyafnya, bahwa tidak satu Weltaschauung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendirinya. Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjoangan! Janganpun Weltanschauung yang diadakan oleh manusia, jangan pun yang diadakan Hitler, oleh Stalin, oleh Lenin, oleh Sun Yat Sen!
Selanjutnya, BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-undang Dasar dengan berpedoman pidato Ir. Soekarno itu. Maka dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Ir. Soekarno.
Baca Juga: Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?
Jadi, dari pertanyaan siapa yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila, maka bisa dijawab dengan tegas bahwa yang memberi nama Pancasila adalah Ir. Soekarno. (ARD)
