Konten dari Pengguna

Sejarah Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan sebagai Dasar Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan. Sumbe: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan. Sumbe: Unsplash/Mufid Majnun

Sejarah perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan tentang pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bermula dari pidato yang disampaikan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Pancasila sendiri merupakan lima dasar yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Simak sejarah perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan dalam ulasan berikut ini.

Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan

Ilustrasi Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan. Sumber: Unplash/Mufid Majnun

Pada awal mula sejarah Pancasila, pemerintah Jepang berusaha untuk menyenangkan rakyat Indonesia dengan membentuk BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.

Tujuan mendirikan BPUPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi Indonesia. Saat awal berdiri, BPUPKI dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat, seorang dokter yang pernah menempuh pendidikan di Belanda, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat

Pada pembukaan sidang, Radjiman Wedyodiningrat mengatakan bahwa mendirikan negara yang merdeka, membutuhkan suatu dasar negara. Berikut ini usulan rumusan dasar negara dari para tokoh.

1. Moh. Yamin

Dikutip dari buku Diktat Resmi Tes CPNS 2017/2018 Sistem CAT, Tim Edu President, (2017:148), Mr. Yamin adalah seorang ahli sejarah dan satrawan. Moh Yamin mengusulkan secara lisan dan tertulis. Usulan yang disampaikan lisan yaitu:

  1. Peri Kebangsaan

  2. Peri Kemanusiaan

  3. Peri Ketuhanan

  4. Peri Kerakyatan

  5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan tertulis:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa

  2. Kebangsaan persatuan Indonesia

  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Soepomo

Berikut ini usulan dasar negara menurut Soepomo.

  1. Persatuan (Unitarisme)

  2. Kekeluargaan

  3. Keseimbangan lahir dan batin

  4. Musyawarah

  5. Keadilan rakyat

3. Ir. Soekarno

Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila. Berikut usulan dasar negara dari Ir. Soekarno.

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. International atau Perikemanusiaan

  3. Mufakat atau Demokrasi

  4. Kesejahteraan Sosial

  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Gagasan dalam pidato Soekarno menjadi awal mula perumusan Pancasila. Selanjutnya sidang BPUPKI sepakat untuk menggunakan nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini memicu lahirnya Hari Kelahiran Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni di Indonesia.

Setelah penetapan tersebut, Panitia Sembilan melanjutkan proses perumusan Pancasila. Panitia ini beranggotakan:

  • Soekarno (ketua)

  • Moh. Hatta (wakil ketua)

  • Moh. Yamin

  • Achmad Soebardjo

  • A.A Maramis

  • Abdul Kahar Muzakir

  • Agus Salim

  • Abikoesno Tjokrosoejoso

  • Abdul Wachid Hasyim.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila yang disepakati Panitia Sembilan terdiri dari lima sila, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan atau mukadimah dasar hukum tertulis negara, oleh Moh. Yamin disebut sebagai “Piagam Jakarta”.

Namun sebagian kalangan menganggap Sila Pertama terlalu Islami sehingga Sila Pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hasil akhir rumusan Pancasila kemudian dilihat sebagai pendahuluan dasar hukum tertulis negara pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pancasila akhirnya menjadi dasar hukum Indonesia. menyatakan ada lima sila, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?

Dalam sejarah perumusan Pancasila, terdapat sejumlah tokoh penting yang memberikan usulan dan peranannya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Perumusan pancasila oleh Panitia Sembilan disempurnakan menjadi rumusan Pancasila yang terdiri dari lima sila.(glg)